Humas BKN, Penyelenggaraan seleksi Aparatur Sipil
Negara (ASN) Tahun 2021 dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT) akan
kembali dilaksanakan dengan menerapkan skema penerapan protokol kesehatan atau
prokes pencegahan pandemi Covid-19. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi
ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyebutkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN)
selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional/Panselnas menyiapkan skema
pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun
2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan
Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Ridwan juga menyampaikan prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN. Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Adapun pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama
Panitia Seleksi Instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi
pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis sesuai dengan
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode
CAT BKN, maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang
diterapkan Pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk Tim Kesehatan di
masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi,” terangnya pada Kamis, (20/5/2021)
di Jakarta.
Selain itu, Ridwan menjelaskan pedoman umum yang perlu
diperhatikan setiap peserta seleksi dalam Surat Edaran ini terdiri dari:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat
belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan
menuju ke tempat seleksi;
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan
menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang,
penggunaan pelindung wajah (faceshield)
bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Membawa alat tulis pribadi;
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan
tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas
yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian
mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
Dari aspek penyelenggaraan seleksi, Ridwan mengatakan
bahwa kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian
untuk menghindari terjadinya kerumunan. BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT
BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming. Dalam hal ini BKN
berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak
ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi. Selain
itu, setiap Tilok ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya >37,3° derajat celsius dilakukan
pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5
(lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Tilok. Apabila
hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3° derajat celsius, maka dilakukan
pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya
mengikuti ujian. Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti
ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi
cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN
setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti
seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
Selanjutnya Ridwan menyebutkan bagi peserta yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib
melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar. Lalu Panitia Instansi
bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS
yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di
lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter
dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang
berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.
Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi
positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi,
maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan
dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran
Surat Edaran dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di Tilok.
Ridwan juga mengatakan untuk jadwal pelaksanaan seleksi
ASN 2021 tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN sambil menunggu beberapa hal, di
antaranya: selesainya seleksi Sekolah Kedinasan, penyiapan sistem SSCASN berupa
integrasi penetapan kebutuhan (formasi) dari Kemenpan RB ke sistem SSCASN,
setting persyaratan oleh instansi, verifikasi dan validasi formasi oleh BKN,
rekomendasi dari Satgas Covid Nasional, dan penentuan Tilok mandiri oleh
instansi.
Link Siaran pers Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN 2021
Link Surat Edaran Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Post a Comment for "Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN 2021"