Silahkan jika masih ada kendala terkait Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru bisa klik link FAQ dan Helpdesk di bawah ini
1. NIK dan No.KK Tidak Ditemukan :
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_dan_kk
2. NIK Didaftarkan Orang Lain :
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_didaftarkan_orang_lain
3. Data Tidak Sesuai :
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/data_tidak_sesuai
4. Reset password :
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/reset_password
5. Lupa Jawaban Pengaman 1 :
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_pengaman_satu
6. Lupa Jawaban Pengaman 2 : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_pengaman_dua
7. Perguruan Tinggi dan Program Studi Tidak Ditemukan :
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_perguruan_tinggi
8. Lokasi Lahir Tidak Ditemukan :
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lokasi_lahir
9. Bantuan bagi pelamar Eks-THK II yang lupa nomor THK II :
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_nomor_thk_II
10. Bantuan bagi pelamar Eks THK-II yang datanya terdapat sedikit
perbedaan pada database BKN untuk dilakukan Permohonan Perbaikan Data Eks
THK-II : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/pengecekan_eks_thk_II
11. Bantuan pengecekan dapodik bagi pelamar PPPK Guru :
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/pengaduan_dapodik_lulusan_pg
12. Pengaduan ke Instansi yang dilamar :
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/pengaduan_instansi
13. Terdaftar sebagai PNS
aktif padahal bukan PNS : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/status_bukan_pns
14. Sudah Bukan ASN tetapi masih terdaftar sebagai ASN :
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/sudah_bukan_asn
15. Silahkan periksa status penyelesaian permasalahan pada Cek
Status Pengaduan : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_status_tiket
Persyaratan
administrasi
Apakah pelamar dengan
kualifikasi pendidikan D-IV dapat mendaftar untuk formasi yang mensyaratkan
kualifikasi S-1?
Jawaban:
Pelamar dapat melamar pada
formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang tercantum dalam pengumuman
masing-masing instansi.
Penjelasan terkait
akreditasi universitas (apakah saat tahun lulus, akreditasi saat ini, dan
bagaimana jika akreditasi universitas dalam masa transisi)?
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan
pasal 2 huruf (b) PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, bahwa pelamar lulusan
perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam
negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada
saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis
pada ijazah. Apabila Perguruan Tinggi masih dalam proses akreditasi ulang, maka
status akreditasi dan peringkat akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan
Tinggi sebelumnya tetap berlaku.
SKD dan
SKB
Apa saja materi SKD CPNS
2021?
Jawaban:
Prinsipnya, materi SKD CPNS
sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yang terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.
Materi TWK bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme,&nbnbsp;
- Integritas,
- Bela
Negara,
- Pilar Negara,
dan
- Bahasa
Indonesia.
Materi TIU bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Kemampuan
verbal,
- Kemampuan numeric,
dan
- Kemampuan
figural.
Adapun TKP bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan public,
- Jejaring
kerja,
- Social budaya,
- Teknologi
informasi dan komunikasi,
- Profesionalisme,
dan
- Anti
radikalisme.
Apakah SKB boleh tidak dilakukan dengan CAT?
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat (1) s.d. (3) dan Pasal 45
ayat (1) s.d. (4) PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, bahwa pelaksanana SKB pada
instansi pusat menggunakan system CAT yang diselenggarakan oleh BKN, dan
instansi pusat dapat melaksanakan paling sedikit 1 (satu) jenis tes tambahan
dengan bobot penilaian yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersebut.
Selanjutnya untuk instansi daerah, wajib menggunakan system
CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Namun, untuk jabatan yang bersifat sangat
teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling
banyak 1 (satu) jenis tes lain.
Formasi khusus penyandang
Disabilitas
Apakah instansi diperkenankan memberi batasan derajat
kedisabilitasan untuk formasi khusus disabilitas? Apa saja persyaratan yang
boleh disampaikan untuk formasi khusus disabilitas?
Jawaban:
Pada prinsipnya instansi pemerintah tidak diperbolehkan untuk
mencantumkan syarat-syarat tambahan terkait keterbatasan fisik dan syarat lain
di luar kompetensi jabatan. Hal tersebut mempertimbangkan bahwa setiap warga
negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS
dengan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan kebutuhan khusus sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Apakah ada perbedaan terkait jumlah formasi khusus disabilitas
untuk PNS dan PPPK?
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 formasi
disabilitas dialokasikan sebesar 2% dari total jumlah kebutuhan PNS di suatu
instansi pemerintah, dengan kata lain tidak ada alokasi formasi khusus
disabilitas untuk PPPK. Namun pelamar tetap bisa mendaftar PPPK dengan
ketentuan berikut:
- Kualifikasi
Pendidikan pada ijazah pelamar sesuai dengan persyaratan jabatan yang
diinginkan
- Pada saat
melamar SSCASN pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan
penyandang disabilitas
- Pelamar
membuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit
pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis derajat kedisabilitasannya dan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Apakah instansi harus memberikan tanda pada jabatan yang tidak
dapat diisi dari penyandang disabilitas pada sistem seleksi SSCASN.BKN?
Jawaban:
Dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas,
Instansi Pemerintah tidak diperbolehkan mencantumkan syarat-syarat tambahan
terkait keterbatasan fisik, sehingga setiap disabilitas diperbolehkan untuk
mendaftar pada jabatan apa saja sepanjang sesuai dengan kompetensi jabatan.
Apakah untuk jenis disabilitas tuna netra Low Vision (dapat
melihat/rabun) tetap mendapatkan tambahan waktu menjadi 130 menit?
Jawaban:
Pelamar dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas apabila
memenuhi prosedur kriteria sebagai berikut:
- Melampirkan
surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Melampirkan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari – hari pelamar dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Apabila pelamar memiliki kesesuaian antara kebutuhan kompetensi
dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis derajat kedisabilitasan, maka
waktu pelaksanaan SKD dapat dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.
Bagaimana jenis video disabilitas yang wajib disampaikan pelamar?
apakah terkait aktivitas sehari-hari atau terkait dengan aktivitas yang
berhubungan dengan tugas jabatan?
Jawaban:
Video disabilitas merupakan salah satu tools yang digunakan
sebagai bukti bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas. Video
yang dimaksud menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Terkait formasi khusus disabilitas apakah Panitia Seleksi Instansi
dapat melaksanakan verifikasi dengan tatap muka?
Jawaban:
- Panitia seleksi
instansi melakukan verifikasi persyaratan formasi khusus disabilitas pada
saat seleksi administrasi. Dalam pelaksanaannya apabila instansi
membutuhkan untuk tatap muka maka proses tersebut dipersilahkan dengan
memperhatikan protokol kesehatan. Adapun proses validasi tatap muka juga
harus didokumentasikan dalam bentuk video.
- Dalam
pelaksanaan verifikasi instansi dapat berkonsultasi dengan dokter
spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji Kesehatan.
Formasi khusus Putra-Putri
lulusan terbaik berpredikat dengan pujian “cumlaude”
Terkait dengan kewajiban instansi untuk mengalokasikan 10% dari
total alokasi formasi yang diterima untuk dapat diisi dari formasi khusus
putra/putri terbaik berpredikat dengan pujian “cumlaude”, bagaimana jika
alokasi formasi untuk kualifkasi pendidikan Sarajana (S-1) yang diterima
instansi jumlahnya kurang dari 10% dari total formasi yang diterima?
Jawaban:
- Sesuai pasal 8
ayat (1) PermenPANRB No 27/2021 bahwa Instansi Pusat wajib mengalokasikan
paling sedikit 10% untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik
berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari total alokasi
kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
- Instansi dapat
mengaloakasikan kebutuhan kurang dari 10% dengan catatan menyampaikan
usulan kepada Menteri PANRB untuk mendapatkan persetujuan.
Apakah pelamar dengan kualifikasi S-2 dapat melamar pada formasi
khusus cumlaude?
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27
tahun 2021, bahwa formasi khusus cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang
mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma
empat. Dalam hal pelamar memiliki kualifikasi S-2 dapat melamar pada
formasi khusus cumlaude sepanjang kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan instansi adalah dari S-2.
Apakah pelamar dari universitas terakreditasi B dapat melamar pada
formasi khusus cumlaude?
Jawaban:
Sesuai dengan pasal 9 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021,
pelamar yang dapat mendaftar pada formasi khusus cumlaude adalah
pelamar dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan
program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, serta pelamar dari
lulusan perguruan tinggi luar negeri yang sudah mendapatkan penyetaraan ijazah
dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian
/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
PPPK Non Guru
Mohon penjelasan terkait persyaratan masa kerja.
Jawaban:
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang
Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar
pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2021, setiap
pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib
memiliki pengalaman berikut:
- Paling singkat 3
(tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang
dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Paling singkat 5
(lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang
dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya.
Mohon penjelasan terkait sertifikasi profesi untuk melamar PPPK
jabatan fungsional.
Jawaban:
Terdapat beberapa jabatan fungsional yang mensyaratkan persyaratan
wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai, yang dapat dilihat dalam
Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi,
dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional
dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2021.
Sumber :https://sscasn.bkn.go.id/faq dan https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
Berikut ini file Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021:download di sini
Post a Comment for "Frequently Asked Questions (FAQ) dan Layanan Helpdesk Pengadaan CASN Tahun 2021"