Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
RI merevisi aturan tempat ibadah agama selama PPKM darurat Jawa dan Bali
diterapkan pada 3 Juli-20 Juli 2021. Pemerintah hanya meniadakan kegiatan
keagamaan dari semula harus ditutup.
Perubahan
ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Jawa Bali.
BACA JUGA : Ini Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat
Mengutip dokumen yang diberikan oleh Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan perubahan aturan PPKM darurat Jawa Bali terkait dengan tempat ibadah dan acara resepsi pernikahan.
Dirjen
Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga telah mengonfirmasi
aturan baru ini.
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
- Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-94 Tahun 2022
- Aturan Pencantuman Gelar ASN Terbaru, Cek Informasinya!
Dalam aturan baru disebutkan tempat
ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak
mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM
darurat.
"Dengan mengoptimalkan pelaksanaan
ibadah di rumah," tulis salinan aturan tersebut, dikutip Minggu (11/7).
Sementara, aturan PPKM darurat sebelumnya diatur dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Selain
itu, pemerintah juga melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM
darurat. Artinya, warga tak tak bisa melakukan resepsi pernikahan selama 3
Juli-20 Juli 2021.
Sebelumya, pemerintah masih mengizinkan warga melaksanakan resepsi pernikahan selama PPKM darurat, namun hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus
corona (Covid-19).
Download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali di sini
Post a Comment for "Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali"