Peningkatan
kapasitas dan kesejahteraan pendidik menjadi salah satu perhatian utama
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
dalam kebijakan Merdeka Belajar. Guru profesional berperan penting dalam proses
transfer pengetahuan, baik dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik.
“Guru profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci
terlaksananya pendidikan berkualitas. Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan
guru profesional merupakan tugas pemerintah,” disampaikan Mendikbudristek saat
memberikan sambutan secara virtual pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
Kepegawaian Tahun 2021, Kamis (1/7).
Lebih lanjut, Mendikbudristek menjelaskan bahwa dengan
standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2
juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur
sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sehingga, kita masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di
sekolah negeri, bahkan jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun
ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem.
Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka
perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan pada tahun 2021. Seleksi Guru PPPK
ini diselenggarakan bersama dengan Kementerian Pendayagunanan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah
daerah.
Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor
28 Tahun 2021. Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian
Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU). Kemudian, Kemendagri memastikan
anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selanjutnya, proses
pengusulan formasi disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun
seleksi ASN dilaksanakan oleh BKN.
“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu
guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah
melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Menteri Nadiem.
Keuntungan Menjadi Guru PPPK
Mendikbudristek menyampaikan beberapa perubahan positif yang
ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK. Pertama, perubahan status dari
honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang
meliputi gaji dan tunjangan profesi. Kedua, perubahan status akan memungkinkan
lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan
sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi
dan karir jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh
pelajar Indonesia.
Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif
rekrutmen. “Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59
persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun,
sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri
sipil),” ungkap Menteri Nadiem.
Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta
guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali,
yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember. “Sehingga pendaftar memiliki
tiga kali kesempatan untuk mencoba,” kata Nadiem.
Selain itu, Kemendikbudristek menyediakan materi pembelajaran
sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di
platform Guru Belajar dan Berbagi. “Besar harapan kami agar program ini dapat
mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional. Selain itu,
sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami juga berharap program ini dapat
meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, garda depan pendidikan
dan masa depan Indonesia,” pungkas Nadiem Makarim.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, seorang guru profesional diwajibkan memiliki kualifikasi minimal S-1
atau D-4, sertifikasi pendidik, dan menerima pengembangan profesi dan
kompetensi sesuai bidang. Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin
menyampaikan saat ini pemerintah terus mendorong terwujudnya profesionalitas
ASN dan pengembangan manajemen ASN. Hal tersebut diatur dalam kerangka
reformasi birokrasi yang dikelola melalui tiga aspek, yaitu kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja.
“Tiga hal tersebut ke depannya menjadi faktor penting dalam
pengembangan manajemen talenta nasional. Hingga saat ini proses perekrutan ASN
telah dilakukan dengan adil dan transparan melaui sistem pendaftaran digital
dan computer assisted test (CAT) sehingga ASN yang direkrut diharapkan memiliki
kualifikasi terbaik sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Wapres Ma’ruf Amin.
Pengumuman formasi dan pendaftaran pengadaan PPPK untuk
jabatan fungsional guru pada instansi daerah dibuka pada awal Juli 2021.
Pendaftaran terbuka selama satu bulan bagi guru honorer di sekolah negeri, guru
non-PNS di sekolah swasta, pegawai honorer K-2, dan lulusan pendidikan guru
yang memiliki sertifikat pendidik. Informasi lebih lengkap dan pendaftaran
dapat dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id.
Post a Comment for "Mendikbudristek: Guru Profesional dan Sejahtera Kunci Pendidikan Berkualitas"