Untuk
menjamin keselarasan potensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier PNS yang
terintegrasi secara nasional. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan
Peraturan Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Asisten
Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja
mengungkapkan, PermenPANRB No. 22/2021 menjadi payung hukum sekaligus pedoman
bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier
sehingga pola karier disusun secara terstandar. “Walaupun di dalam Pola Karier
itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan,”
jelasnya dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 22/2021,
secara virtual, Jumat (09/07).
Pola
Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan
PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
Apabila pola karier sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang
arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.
“Kalau
pola kariernya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem
kariernya. Jadi dia tahu betul kariernya ke arah mana,” ujar Aba dalam rakor
yang dihadiri oleh Sesmen/Sekjen/Sestama Kementerian dan Lembaga serta
Sekretaris Daerah Provinsi ini.
- Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
Aba
menguraikan, ruang lingkup Pola Karier meliputi jenis jabatan, profil PNS,
Standar Kompetensi ASN, dan Jalur Karier. Terdapat tiga jenis jabatan yang
ditetapkan dalam Pola Karier, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan
Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Dengan adanya Pola Karier maka
lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan Jalur Karier. Jalur
Karier merupakan lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada
jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.
Lanjutnya
dijelaskan, Pola karier dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan
diagonal. Pola Karier Horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke
posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu
kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Berbeda dengan Pola Karier
Horizontal, dalam Pola Karier Vertikal bersifat promosi karena perpindahan
dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi, di
dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Sementara
untuk Pola Karier Diagonal, perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke
posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui
promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar kelompok JA, JF, atau JPT.
“Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita sudah semakin
terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting,” imbuh Aba.
Pola
Karier PNS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang
Manajemen Pegawai PNS. Pola Karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem
Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN. Dengan diterbitkannya PermenPANRB
No. 22/2021, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah
wajib menyusun dan menetapkan Pola Karier di lingkungan instansi masing-masing
paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan. “Ini juga diharapkan
dapat menjadi pengungkit dalam penilaian reformasi birokrasi di instansi
Bapak/Ibu,” pungkas Aba.
Download
Peraturan Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil disini
Post a Comment for "Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil."