Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut.
A. Formasi pada Instansi Daerah
Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi daerah masing-masing.
B. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi
59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau
terlibat politik praktis; dan
f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
yang dilamar.
2. Persyaratan Khusus
a. Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga
Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru diDapodik Kemdikbudristek.
4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan
terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
b. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi
pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma
empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
c. Bagi penyandang disabilitas,
1) Melampirkan:
a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
b) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
2) Dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas
rungu;
b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang
disabilitas rungu;
c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa;
dan
d) Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
C. Laman Pendaftaran
Pelamar PPPK untuk JF Guru melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
D. Seleksi PPPK untuk JF Guru
Seleksi PPPK untuk JF Guru meliputi:
1. Seleksi Administrasi:
a. Dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi syarat dan kriteria
pendaftaran.
b. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian
antara data yang diisikan oleh pelamar dengan dokumen persyaratan yang diunggah
dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Selengkapnya UNDUH
1.FAQ (Tanya jawab tentang PPPK Guru) di sini
2. Pengumuman Seleksi PPPK Guru Pada Pemerintah Daerah di sini atau di sini
3. SE Kesesuaian Kualifikasi Akademik dan
Sertifikasi Pendidik di sini
4. SE Dirjen tentang Seleksi PPPK Guru di sini
5. PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Seleksi PPPK Guru di sini
Post a Comment for "Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021"