August 16, 2021
0

Apakah Bapak/Ibu saat ini sudah berstatus guru PNS? Kesejahteraan guru PNS sudah tidak diragukan lagi karena seluruh gaji dan tunjangan sudah ditanggung oleh pemerintah. Ibarat kata, kerja PNS itu untuk masa sekarang dan masa tua.


Seperti halnya PNS di instansi pemerintahan, PNS guru juga bisa mendapatkan jenjang karir yang disebut sebagai jabatan fungsional guru. Inilah informasi selengkapnya.


Pengertian Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. Artinya, jabatang fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS.


Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Adapun jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut.

1. Guru pertama

  • Pangkat penata muda, golongan III/a
  • Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b

2. Guru muda

  • Pangkat penata, golongan III/c
  • Pangkat penata tingkat I, golongan III/d

3. Guru madya

  • Pangkat pembina, golongan IV/a
  • Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b
  • Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c

4. Guru utama

  • Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d
  • Pangkat pembina utama, golongan IV/e

Untuk lebih Jelasnya lihat tabel dibawah ini

Cara cek nama Kelas jabatan Fungsional

1.Buka linknya di sini

2.Klik KAMUS

3.Klik/Pilih Kamus Kelas Jabatan Fungsional

4.Pada Kolom Percarian “Cari” ketik Guru lalu tekan Enter

Hasilnya

GURU AHLI PERTAMA



GURU AHLI MUDA



GURU AHLI MADYA



GURU AHLI UTAMA

Pilih betul-betul verifikator instansiNYA apa? sebelum update pemutakhiran data mandiri anda,kalau perlu tanyakan ke BKD



Cara cek No Tapera bagi PNS

Demikian postingan kami dengan judul Kelas Jabatan, Golongan, Pangkat/Ruang untuk Guru PNS Yang Berhubungan Dengan Isian My SAPK Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media