Pengumuman PPPK Guru 2021 dapat diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Pemerintah bakal mengubah ambang batas (passing grade) nilai ujian pada seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)
Pemerintah
bakal mengubah ambang batas (passing grade) nilai ujian pada seleksi guru
dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo
Kumolo mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengadakan rapat dengan pihak Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
pada Selasa (5/10/2021).
Rapat
tersebut membahas rencana perubahan ambang batas nilai kelulusan untuk seleksi
PPPK guru.
”(Untuk
hasil rapat), WA (Whatsapp) Kepala BKN saja yang rapat dengan Kemendikbud,”
ujar Tjahjo dikutip dari Kompas.id, Rabu (6/10/2021).
Perlu
diketahui, pengubahan ambang batas ujian seleksi PPPK guru ini dilakukan
lantaran pemerintah mendengarkan aspirasi guru.
Sebelumnya,
muncul desakan terutama dari Komisi X DPR agar pemerintah memberikan afirmasi
dalam seleksi PPPK guru. Desakan itu didasari sebagian besar calon PPPK guru
yang mengikuti seleksi tahap pertama ternyata tidak mampu mencapai ambang batas
nilai yang disyaratkan dalam ujian kompetensi teknis.
Plt
Kepala BKN Bima
Haria Wibisana menyampaikan, rapat kemarin menyepakati perubahan dengan
afirmasi dalam seleksi PPPK guru.
Yang
dimaksud perubahan dengan afirmasi ini adalah penyesuaian ambang batas nilai.
Keputusan ini akan disampaikan kepada publik pada Jumat (8/10/2021).
”Melalui
Kepmenpan (Keputusan Menpan RB) selaku ketua pansel (panitia seleksi) nasional,
dilakukan penyesuaian passing grade untuk mengakomodasi aspirasi
guru,” kata Bima.
Sementara
itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi sikap pemerintah, dalam hal
ini pansel nasional, yang akan mengakomodasi dinamika di lapangan terkait
seleksi PPPK guru tahap pertama. Menurut dia, keputusan tersebut tepat
mengingat ambang batas nilai dalam seleksi terlalu tinggi.
Apalagi,
lanjut Huda, sebenarnya semangat awal dari konsep seleksi PPPK guru adalah
kebijakan afirmasi. Kebijakan afirmasi yang pernah diusulkan Komisi X DPR
tersebut meliputi berbasis usia; berbasis lama pengabdian; berbasis daerah
terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T); serta guru penyandang disabilitas.
Namun,
sayangnya, dalam seleksi tahap pertama, peraturan malah diperketat dan saringan
begitu kuat. Alhasil, banyak guru honorer yang tidak lolos.
”Ini yang menurut saya belum tecermin dalam aturan yang diterapkan di seleksi tahap pertama,” pungkasnya.
Sumber : https://www.kompas.tv
Post a Comment for "Ambang Batas Nilai Ujian Seleksi PPPK Guru Bakal Diubah"