Dalam Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun
2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS,
Dana BOP PAUDNI, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, dinyatakan
bahwa Pembukaan Rekening Satuan Pendidikan pada satuan pendidikan penerima Dana
BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Rekening Satuan Pendidikan yang dibuka oleh Pemerintah Daerah harus memenuhi
kriteria berikut:
a.Atas nama Satuan Pendidikan sesuai
dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;
b.Nama rekening disertai dengan Nomor
Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN); dan
c.Dikeluarkan oleh bank umum yang
terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank
Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
Rekening Satuan Pendidikan yang
memenuhi kriteria harus diverifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya. Pemerintah Daerah menetapkan Rekening Satuan Pendidikan
dalam bentuk surat keputusan. Surat keputusan harus memuat data informasi
paling sedikit terdiri atas:
a. NPSN;
b. nama satuan
pendidikan;
c. nama bank;
d. nama cabang bank;
e. nama rekening
satuan pendidikan;
f. nomor rekening
satuan pendidikan;
g. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
h. alamat satuan
pendidikan;
i. nama provinsi;
j. nama
kabupaten/kota; dan
k. kodepos.
Selanjutnya Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persetjen
atau Persesjen Kemendikbud Ristek
Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam
Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dana BOP PAUDNI (Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, menyatakan bahwa Rekening
Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah diusulkan oleh Dinas
kepada Direktur Jenderal. Usulan oleh Dinas dilakukan melalui sistem aplikasi
yang disediakan oleh Kementerian dengan cara:
a) melengkapi data usulan Rekening
Satuan Pendidikan; dan
b) mengunggah dokumen penetapan
Rekening Satuan Pendidikan. Batas waktu pengusulan Rekening Satuan Pendidikan
disampaikan paling lambat pada tanggal pengambilan data satuan pendidikan
penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.
Usulan Dinas diverifikasi dan
divalidasi oleh Direktur Jenderal. Dalam hal usulan Dinas belum sesuai dengan
kriteria Rekening Satuan Pendidikan maka Direktur Jenderal meminta Dinas untuk
melakukan perbaikan. Rekening Satuan Pendidikan yang telah memenuhi
kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi ditetapkan oleh Direktur
Jenderal sebagai data Rekening Satuan Pendidikan dalam penyaluran Dana BOS,
Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Data Rekening Satuan
Pendidikan dalam penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan
Kesetaraan dicantumkan dalam sistem yang disediakan Kementerian.
Bagaimana cara Perubahan Rekening
Satuan Pendidikan? Dijelaskan dalam Persesjen KemendikbudRistek Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan
Rekening Satuan Pendidikan Dalam Penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUDNI, Dan Dana
BOP Pendidikan Kesetaraan, bahwa Rekening Satuan
Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal dapat dilakukan
perubahan berdasarkan usulan perubahan Rekening Satuan Pendidikan oleh Dinas.
Usulan perubahan Rekening Satuan Pendidikan oleh Dinas dilakukan sesuai dengan
ketentuan usulan Rekening Satuan Pendidikan. Usulan perubahan
Rekening Satuan Pendidikan oleh Dinas dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dan disampaikan pada rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Agustus.
Selengkapnya silahkan baca Persekjen
atau Persesjen KemendikbudRistek
Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan Dalam
Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dana BOP PAUDNI (Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan melalui salinan dokumen
pdf di bawah ini
File bisa download disini
0 komentar:
Post a Comment