Surat
Edaran Bersama Mendagri dan Mendikbud, Sekolah Wajib Membuat RKAS dan Laporan
SPJ Dana BOS Dengan ARKAS tertuang dalam Surat Edaran SE Bersama
Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional
Sekolah).
Isi Surat Edaran itu menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknolog idengan Kementerian Dalam Negeri.
Dinyatakan dalam Surat Edaran
Bersama Mendagri Dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS, ada beberapa hal
yang perlu mendapat perhatian, yakni:
1.Dana BOS adalah program Pemerintah
Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional nonpersonalia bagisatuan
pendidikan dasar,satuan pendidikank husus dan satuan pendidikan menengah yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
2.Pengelolaan Dana BOS pada satuan
Pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan
penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan
keuangan daerah.
3.Pemerintah daerah dalam melaksanakan
pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2,saat ini masih
menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam
mewujudkan Satu Data Indonesia.
4.Berkenaan dengan hal tersebut pada
angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan untukmelaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
a) Mendorong seluruh Satdikdi bawah
kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan
pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yangterintegrasi dengan Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
b) Pengelolaan Dana BOS sebagaimana
dimaksu dangka 2 hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem:
(1) Aplikasi Rencana Kegiatandan
Anggaran Sekolah(ARKAS) untuk satuan pendidikan;dan
(2) Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi PerangkatDaerah (OPD) yang
menyelenggarakan urusan pendidikan.
c) Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan
melalui ARKAS dan MARKAS sebagaimana dimaksud huruf b, menjadi dokumen sumber
pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan
keuangan di Daerah melalui SIPD;
d) Kepala daerah melalui OPD yang
menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan pendampingan, pengawasan,
dan pembinaan kepada Satdik didaerah masing-masing dalam melakukan pengelolaan
Dana BOS melalui system ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD;
e) Pengelolaan DanaBOS melalui ARKAS
dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; dan
f) Kepala Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan Desember 2021.
Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS download disini
Baca Juga Panduan dan Aplikasi ARKAS versi 3.02 tahun
pelajaran 2021 disini
Post a Comment for "SE Bersama Mendagri dan Mendikbudristek tentang Sekolah Wajib Membuat RKAS dan SPJ BOS Dengan Menggunakan Aplikasi ARKAS"