Dalam
rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Tahap II.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1.Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a.Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK
(https://vervalptk.kemdikbud.go.id)
b.
Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan
terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui
aplikasi dapodik sekolah, dan
c.Status
kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2,
Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS,
PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.
3.Informasi
lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id
4.Pemutakhiran
data tahap II ditujukan bagi guru den kepala sekolah di sekolah formal
lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat
kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I
5.Batas
waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23 59 WIB.
Selanjutnya,
dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas
kepada guru dan kepala sekolah di wilayah rnasing masing sesuai kewenangan.
Atas
perhatian dan kerjasama yang baik, karni
sampaikan terima kasih.
Post a Comment for "Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II"