January 08, 2024
0

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa pengisian SKP 2024 untuk guru dan kepala sekolah mulai Januari 2024 menggunakan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Fungsi pengelolaan kinerja pada PMM ditujukan untuk mendukung guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kinerjanya secara mandiri.

Selain itu, fitur ini juga diharapkan dapat menjadi alat bagi kepala sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru.

Informasi ini sangat penting bagi seluruh guru dan kepala sekolah khususnya ASN di setiap satuan pendidikan untuk mengetahui dan memahami informasi pengelolaan kinerja di PMM.

Mengapa penting?

Hal ini didorong dengan semangat optimalisasi kinerja guru dan kepala sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sehingga diperlukan tansformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan Pendidikan.

Untuk pengisian pengelolaan kinerja di PMM, cukup dengan 15 (lima belas) menit saja. Adapun langkahnya sebagai berikut:

  1. Unduh Platform Merdeka Mengajar (PMM), jika belum ada di ponsel, atau bila sudah ada aplikasi PMM maka pastikan ikon Pengelolaan Kinerja sudah tersedia.
  2. Klik ikon Pengelolaan Kinerja.
  3. Klik “tetap di sini”.

Nanti akan tampak tampilan isi Rencanakan Kinerja (warna Biru), dan penjelasan alur pengelolaan kinerja. Rencana kinerja dibuatkan dalam persemester, mulai dari bulan Januari hingga Juni.

  1. Klik Isi Perencanaan Kinerja untuk membuat rencana Kinerja. Kemudian akan muncul tampilan Lanjut Rencana Kinerja.
  2. Pilih salah satu indikator di Praktik Pembelajaran  untuk menjadi fokus peningkatan kinerja Anda. Usahakan pilih yang nilainya masih perlu diperbaiki (berwarna merah atau kuning) berdasarkan hasil dari Rapor Mutu Pendidikan satuan Pendidikan. Dalam penentuan indikator, untuk mendapatkan satu indikator agar semua sama maka guru dapat berkonsultasi dengan kepala sekolah.
  3. Klik ke langkah selanjutnya dengan menekan ikon warna hitam di bawah kanan bertuliskan "Ke Pengembangan Kompetensi" di samping simpan draf.

Batas minimal poin yang sudah ditentukan sebesar 32 poin. Bagaimana poin ini dihitung?

Perencanaan Pengembangan Kompetensi ditentukan dalam rentang poin minimun antara 32 poin hingga 128 poin dalam satu semester.

Poin tersebut merupakan hasil perolehan kita dengan memilih Rencana Hasil Kerja.

Barulah kita mengklik satu per satu Rencana Hasil Kerja, dan pilih item yang sesuai dengan kemampuan kita.

Setiap item memiliki poin yang berbeda sesuai dengan tingkat kesulitan. Misal untuk peserta berbagi praktik baik 4 poin, peserta coaching 4 poin, Narasumber berbagi praktik baik 8 poin, dan lainnya.

Setelah rencana Kinerja kita mencapai poin 32, selanjutnya adalah klik Tugas Tambahan.

  1. Klik Tugas Tambahan apabila kita memiliki tugas tambahan, dan dapat diabaikan apabila tidak memiliki tugas tambahan. Ada 21 Tugas Tambahan yang dapat dipilih.
  2. Klik Perilaku Kerja. Di tahap ini kita diminta untuk memilih salah satu jawaban pada aspek Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
  3. Tahap akhir klik Rangkuman. Di tahap ini, kita dapat mereview kembali ajuan Rencana Kinerja yang telah kita buat sebelum diajukan ke atasan.

Format Perencanaan Kinerja disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Terakhir, sekiranya sudah yakin, kemudian klik Lanjut ajukan. Namun bisa disimpan di draf apabila kita belum yakin.

Sebagai catatan, setiap Rencana Hasil Kerja akan ada tagihan berupa bukti dukung yang bentuknya disesuaikan dengan apa yang kita pilih.

Bukti dukung tersebut dapat berupa hasil penilaian, observasi, sertifikat, SK, rangkuman kegiatan,  dapat juga berupa dokumen.

Sumber : https://www.melintas.id

Demikian postingan kami dengan judul Cara Mengisi SKP Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024 di Aplikasi PMM Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media