Dalam Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Pembentukan Sekolah Rakyat, dinyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
Melalui INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Presiden mengintruksikan Para Menteri, TNI, Gubemur; dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat
Melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; b) peningkatan pendapatan masyarakat; dan c) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Serta menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah.
Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sekaligus menjadi Instruksi Presiden INPRES tentang Pembentukan Sekolah Rakyat.
Mengapa Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 merupakan Dasar Pembentukan Sekolah Rakyat, karena dalam DIKTUM Keempat point 7-10 secara tegas dinyatakan sebagai berikut:
7. Menteri Sosial untuk:
a. melakukan pemutakhiran data penerima bantuan dan/atau pemberdayaan sosial untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional;
b. menyalurkan bantuan danfatau pemberdayaan sosial kepada target sasaran pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan basil asesmen;
c. mengelola data penyaluran bantuan dan/atau pemberdayaan sosial serta data kondisi para penerima manfaat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem;
d. Membentuk dan menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem;
e. menyiapkan dan menyusun kurikulum sekolah rakyat berasrama yang berlandaskan pada sekolah formal dan sekolah karakter;
f. menyiapkan sarana prasarana dan asrama sekolah rakyat; dan
g. membentuk tim formatur untuk program sekolah rakyat.
8. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk:
a. meningkatkan akses dan kualitas layanan serta menyiapkan program/bantuan pendidikan dasar dan menengah secara tepat sasaran;
b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran;
c. menyiapkan dan menyusun kurikulum sekolah rakyat berasrama yang berlandaskan pada sekolah formal; dan
d. menyediakan guru, tenaga pendidik, dan siswa untuk program sekolah rakyat.
9. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
a. meningkatkan akses dan kualitas layanan serta menyiapkan program/bantuan pendidikan tinggi secara tepat sasaran;
b. menyalurkan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran; dan
c. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat, melalui tri dharma perguruan tinggi.
10. Menteri Agama untuk:
a. meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan program/bantuan bidang pendidikan secara tepat sasaran;
b. menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran;
c. mendorong peran perguruan tinggi keagamaan untuk melakukan pendampingan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi;
d. menyiapkan dan menyusun kurikulum pendidikan agama sebagai dasar pembentukan karakter untuk program sekolah rakyat;
e. menyediakan guru dan tenaga pendidik untuk program sekolah rakyat; dan
f. mendorong peran badan pengumpul dana umat untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Selengkapnya silahkan download dan baca Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Download Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 (DISINI)
Post a Comment for "Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Sekolah Rakyat"