Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan ada sekitar 30% calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias setara PNS yang tidak lulus tes passing grade pada seleksi tes pegawai setara PNS ini.
Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan temuan tersebut kepada kementerian terkait, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Banyak
yang di bawah passing grade, makanya harus didiskusikan dengan ketat
dengan Kemendikbud apakah akan diangkut atau tidak. Karena bagaimana kualitas
pendidikan ke depan kalau semua diangkut," katanya di Istana Negara,
Selasa (26/2/2019).
Sebagai
informasi, proses rekrutmen P3K tahap I ini dikhususkan untuk untuk tenaga
honorer eks kategori dua (K2), penyuluh pertanian, dan dosen serta tenaga
kependidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) baru.
Bima Haria
memerinci, dari 73.381 calon P3K yang ikut seleksi tahap I, sekitar 30% berada
di bawah ambang batas seleksi.
Adapun, nilai
ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling
rendah 65. Lalu untuk nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Lalu ambang
batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Hingga saat ini,
Bima belum bisa memastikan tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi
kemungkinan tidak terangkutnya ratusan calon P3K tersebut.
"Makanya kan
kita belum menghitung sertifikasi. Standar-standar lain yang belum dimasukan.
Dia tidak lolos passing grade tapi punya sertifikasi apakah akan ditambah
skornya. Nah itu akan dibahas," jelasnya.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan
profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Setelah seleksi
tahapan I P3K selesai digelar, pemerintah akan menyelenggarakan seleksi serupa
pada April 2019.
Sumber : https://m.bisnis.com
Post a Comment for "BKN: 30% Peserta Tes P3K Diprediksi Tak Capai Ambang Batas"