Jika anda kepala
sekolah dan ingin cek NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) anda bisa login DI SINI masukan nama anda dan tanggal lahir
anda.
Wacana NUKS ini diatur dalam Permendiknas 13/2007.Sesuai Permendiknas itu,
untuk jadi Kasek harus bersertifikat dan memiliki NUKS.
Seorang calon Kepala Sekolah/Madrasah sebelum dinyatakan resmi sebagai Kepala Sekolah dan berhak mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah, diwajibkan untuk mengikuti diklat calon Kepala Sekolah. Apabila anda dinyatakan telah lulus diklat ini, maka tanda kelulusan anda akan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LPPCKS/M).
Untuk mendapatkan SIM
dan NUKS, Kepala Sekolah harus mengikuti diklat penguatan minimal 71 jam.
Tujuan dari diklat ini untuk memperkuat kompetensi kepala sekolah. Kepemilikan
SIM dan NUKS oleh Kepala Sekolah sangat menentukan nilai rapor mutu
sekolah.
Hal ini diungkapkan oleh
Drs. Bagod Sudjadi, DpI. Sc. Ed., dari Widyaiswara LPMP Jawa Timur saat
memberikan arahan pada peserta diklat. Bahwa sertifikat diklat penguatan dan
NUKS sangat penting dimiliki kepala sekolah untuk legalitas posisinya sebagai
pimpinan di lembaganya.
“Pemerintah memberikan
waktu hingga April 2020 mendatang, kalau tidak memiliki NUKS maka kepala
sekolah tidak bisa menandatangani ijazah ataupun dana bos,” ucapnya.
Terkait dengan materi
diklat, Bagod menjelaskan, difokuskan pada kepemimpinan, manajerial dan
supervisi akademik. Kepemimpinan meliputi perubahan dan pembelajaran. Dalam hal
ini kepala sekolah dituntut untuk memiliki kompetensi yang lebih tinggi dari
guru.
“Karena kepala sekolah
menjadi tumpuan guru jika ada persoalan yang berkaitan dengan pengajaran dan
kelembagaan,” katanya.
Oleh karena itu, kepala sekolah juga harus bisa memposisiskan diri sebagai coach atau pelatih. Agar proses akademik berjalan sesuai dengan yang diinginkan. “Goalnya tidak lain berarah ada prestasi sekolah jika mampu menjalankan proses akademik dengan bagus,” ungkapnya.
Adapun materi
manajerial, lanjutnya, meliputi kurikulum, keuagan, PTK dan peserta didik. Dan
kompetensi kepala sekolah diukur dari beberapa sisi, yakni kepribadian, sosial,
manajemen, supervisi dan kewirausahaan.
“Semua ini akan kami
nilai melaui tahapan post test. Dan penilaian keterampilan dan sikap melalui
proses pembelajaran dari setiap peserta per mata diklat,” terangnya.
Bagod menambahkan,
seorang Kepala Sekolah juga harus memiliki keterampilan abad ke-21.
Meliputi 4C (critical thingking and problem solving, creativity and innovation,
colaboration and communication), literasi dan penguatan pendidikan karakter.
“Tiga nilai ini harus
terintegrasi dalam pembelajaran,” tukasnya.
Sumber :
https://malang-post.com/
Post a Comment for "Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) "