Sejak tahun 2015, pemerintah
mencanangkan literasi digital menjadi salah satu dari enam literasi nasional
yang harus dikembangkan dalam Gerakan Literasi Nasional. Menurut Paul Gilster
dalam bukunya yang berjudul Digital Literacy (1997), literasi digital diartikan
sebagai kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai
bentuk dari berbagai sumber yang sangat luas yang diakses melalui piranti
komputer.
Peran kepala sekolah dalam
meningkatkan kualitas pendidikan sangat besar. Sebagai pemimpin di sekolah,
kepala sekolah dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas diri termasuk
literasi digitalnya. Penguatan aktor atau fasilitator literasi di lingkungan
sekolah salah satunya ditekankan pada pelatihan kepala sekolah tentang literasi
digital. Pelatihan-pelatihan tersebut terkait dengan penggunaan atau
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan sekolah.
Gelombang peradaban keempat yang
saat ini dikenal dengan era pendidik 4.0 memaksa kita menyesuaikan seluruh
kerangka sendi dan perangkat kerja pada setiap segmen kehidupan, termasuk
pengelolaan sekolah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat
menuntut kepala sekolah untuk mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan.
Inovasi menjadi kunci paling utama di era Industri 4.0 yang menuntut kepala
sekolah membentuk peserta didik memiliki kompetensi abad 21 yang mampu berfikir
kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif. Peserta didik yang berkualitas
merupakan keluaran (output) dari sistem persekolahan yang baik. kepala sekolah
menjadi aktor utama yang mengelola masukan (input), proses, dan keluaran
(output) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Salah satu kebijakan prioritas
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan adalah peningkatan kompetensi kepala sekolah yang mampu berpikir
visioner dalam memimpin dan mengelola sekolahnya. Target utamanya adalah
membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi.
Kepemimpinan abad 21 bagi kepala
sekolah dapat dilakukan dengan beberapa strategi.
Pertama, kepala sekolah harus mampu melihat peluang dan potensi yang
ada dengan mengidentifikasi masalah di sekolahnya sebagai dasar pengembangan
sekolah. Yang terpenting bagi kepala sekolah adalah pelibatan secara aktif
pemangku kepentingan (stakeholders) sekolah yaitu guru, tenaga kependidikan,
peserta didik dan orangtua serta pihak terkait di luar sekolah untuk
menyelesaikan persoalan sekolah.
Kedua, kepala sekolah dalam perannya sebagai supervisor harus
mampu berperan sebagai pemimpin instruksional dalam merancang dan melaksanakan
pembelajaran abad 21 sesuai dengan konsep pendekatan keterampilan berpikir
tingkat tinggi (higher order thinking skills).
Ketiga,kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan abad 21 harus
mampu mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah baik guru,
tenaga kependidikan, maupun orangtua untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan
yang dinamis sesuai dengan perkembangan industri 4.0.
Keempat, kepala sekolah harus memberikan dukungan semangat dan penghargaan kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang telah mencapai hasil atas prestasi, inovasi, dan pencapaian lain yang membanggakan.
Keempat, kepala sekolah harus memberikan dukungan semangat dan penghargaan kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang telah mencapai hasil atas prestasi, inovasi, dan pencapaian lain yang membanggakan.
Post a Comment for " Literasi Digital (MPPKS - DIG) Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah"