Beberapa waktu
lalu bahkan beredar lewat media sosial, sebuah ancaman yang mengatasnamakan
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN). Ancaman itu menyatakan bagi
siapa saja yang mengetahui ada PNS yang menyebar ujaran kebencian juga
intoleransi, diharapkan melapor. Bahkan dalam pesan itu disebut bahwa PNS yang
ketahuan akan terancam dipecat.
"Masyarakat diminta Lapor jika ada PNS
yang sebar ujaran kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
-Div. IT Menkominfo WA 08119224545
-lapor.go.id-Email humas@bkn.go.id
-Twitter BKN twitter.co,/bkngoid
-Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
-lapor.go.id-Email humas@bkn.go.id
-Twitter BKN twitter.co,/bkngoid
-Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos
Terancam Dipecat.
#ASN"
Di bawah ini info sebenarnya dari Twitter BKN
Baca juga PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS disiniScreenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing2.— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 12, 2019
Salurkan kpd PPK jika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah2 pd mimin 😊🙏#BKNSemangatUntukNegeri pic.twitter.com/Y8PhO7KGXJ
Post a Comment for "Jika PNS Menulis Ujaran Kebencian Dipecat, Ternyata Pengumuman Itu Hoax"