zmedia

Jika PNS Menulis Ujaran Kebencian Dipecat, Ternyata Pengumuman Itu Hoax

Beberapa waktu lalu bahkan beredar lewat media sosial, sebuah ancaman yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN). Ancaman itu menyatakan bagi siapa saja yang mengetahui ada PNS yang menyebar ujaran kebencian juga intoleransi, diharapkan melapor. Bahkan dalam pesan itu disebut bahwa PNS yang ketahuan akan terancam dipecat.
"Masyarakat diminta Lapor jika ada PNS yang sebar ujaran kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
-Div. IT Menkominfo WA 08119224545
-lapor.go.id-Email humas@bkn.go.id
-Twitter BKN twitter.co,/bkngoid
-Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat.
#ASN"
Di bawah ini info sebenarnya dari Twitter BKN
 Baca juga PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS disini

Post a Comment for "Jika PNS Menulis Ujaran Kebencian Dipecat, Ternyata Pengumuman Itu Hoax"