Salah satu bentuk kebijakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Penanganan COVID-19
Bidang Pendidikan adalah terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dibayarkan
tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka dan menghilangkan batasan maksimum 50%
untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi.
Pernyataan tersebut tertuang dalam
informasi Update Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan pertanggal 13 April 2020
yang disampaikan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terkait dengan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Kebijakan Kemdikbud dalam rangka Penanganan COVID-19, antara
lain:
- 1.Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa
mensyaratkan 24 jam tatap muka
- 2.Tunjangan Profesi bagi kepala sekolah non-PNS
sebanyak 16.104 Kepala Sekolah
- 3.Kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS dengan
menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS
yang belum mendapat tunjangan profesi
- 4.Mendorong gerakan guru berbagi dalam memberikan
dukungan teknis bagi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
- 5.Tersedia anggaran tunjangan khusus bagi 24.308 guru
non PNS (1,5juta/bulan selama 3 bulan). Tunjangan khusus dapat digunakan
bagi guru terdampak bencana.
- 6.Pendampingan dari P4TK, LPMP dan mitra untuk
peningkatan kapasitan pembelajaran jarak jauh
- 7.Pendampingan kepada kepala Sekolah dan pengawas dalam
mengelola satuan pendidikan selama Covid19 #MemimpinDariRumah.
Selain itu, Program-program yang
disesuaikan dan tetap berjalan:
- 1.Program Sekolah Penggerak dan Komunitas Penggerak
untuk mendukung Program Merdeka Belajar
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
- 2.Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPG
Prajabatan disiapkan secara daring menyesuaikan kondisi darurat Covid19
- 3.Sosialisasi Covid19 kepada kepala Sekolah dan guru
inti dan guru berprestasi secara daring
Download file Kebijakan
Kemendikbud disini
Post a Comment for "Kebijakan Baru Kemendikbud Tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG)"