zmedia

Kebijakan Baru Kemendikbud Tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG)



Salah satu bentuk kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan adalah terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka dan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi.

Pernyataan tersebut tertuang dalam informasi Update Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan pertanggal 13 April 2020 yang disampaikan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Terkait dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kebijakan Kemdikbud dalam rangka Penanganan COVID-19, antara lain:
  • 1.Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka
  • 2.Tunjangan Profesi bagi kepala sekolah non-PNS sebanyak 16.104 Kepala Sekolah
  • 3.Kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS dengan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi
  • 4.Mendorong gerakan guru berbagi dalam memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
  • 5.Tersedia anggaran tunjangan khusus bagi 24.308 guru non PNS (1,5juta/bulan selama 3 bulan). Tunjangan khusus dapat digunakan bagi guru terdampak bencana.
  • 6.Pendampingan dari P4TK, LPMP dan mitra untuk peningkatan kapasitan pembelajaran jarak jauh
  • 7.Pendampingan kepada kepala Sekolah dan pengawas dalam mengelola satuan pendidikan selama Covid19 #MemimpinDariRumah.
Selain itu, Program-program yang disesuaikan dan tetap berjalan:
  • 1.Program Sekolah Penggerak dan Komunitas Penggerak untuk mendukung Program Merdeka Belajar https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
  • 2.Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPG Prajabatan disiapkan secara daring menyesuaikan kondisi darurat Covid19
  • 3.Sosialisasi Covid19 kepada kepala Sekolah dan guru inti dan guru berprestasi secara daring

Download file Kebijakan Kemendikbud disini 

Post a Comment for "Kebijakan Baru Kemendikbud Tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG)"