zmedia

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jabodetabek


Latar Belakang
Dengan memperhatikan masa adaptasi kebiasaan baru. maka perlu disusun Surat Edaran tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jabodetabek.

Maksud dan Tujuan
Surat edaran ini disusun dengan maksud sebagai panduan bagi instansi pemerintah. BUMN. BUMD dan swasta dalam menetapkan dan menerapkan pengaturan teknis jam kerja pegawai/karyawan pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selanjutnya surat edaran ini disusun dengan tujuan:
1. menghindari terjadinya kerumunan di sarana dan prasarana transportasi, serta pemanfaatan fasilitas publik pada waktu tertentu:

2. mengoptimalkan kapasitas sarana dan prasarana transportasi. serta fasilitas publik yang selaras dengan penerapan protokol kesehatan:

3. meningkatkan pencegahan penyebaran wabah Corona Wrus Disease 2019 (COVlD-19).

Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup pengaturan jam kerja ini adalah:
1. Dasar hukum.
2. Pengertian.
3. Pengaturan jam kerja.
4. Pemantauan. pengendalian dan evaluasi.

Pengertian
Pengaturan jam kerja yang dimaksud di dalam Surat Edaran ini adalah pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang kerja pegawai/karyawan pada instansi/kantor/pemberi kerja di wilayah Aglomerasi Jabodetabek:

Pengaturan Jam Kerja
1. pengaturan jam kerja sebagai berikut:
a. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 (tiga) jam.
b. Shift 1: Masuk antara Pukul 07.00 - 07.30 dan Pulang antara Pukul 15.00 - 15.30.
c. Shift 2: Masuk antara Pukul 10.00 - 10.30 dan Pulang antara Pukul 18.00 - 18.30.

2. pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus;

3. jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift:

4. pengaturan jam kerja ini diikuti oleh:
a. optimalisasi penerapan kerja dari rumah (Work from Home) dan keselamatan bagi kelompok rentan;
b. penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan;
c. penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi. serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan;
d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. 
atau

5. pengaturan Jam kerja ini diberlakukan secara bertahap dan dievaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pengaturan.

Pemantauan. Pengendalian dan Evaluasi
1.Setiap instansintantoripemberi kerja melakukan pemantauan. pengendalian. dan evaluasi terhadap efektivitas dan etisiensl atas penerapan pengaman jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

2.Otoritas/pengelola/penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, serta fasilitas publik melaksanakan pengaturan dan pengendalian pada saat terjadinya peningkatan jumlah pengguna sarana dan prasarana. Serta fasilitas publik dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

3.instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya
Download Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 disini atau disini

Post a Comment for "Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jabodetabek"