Dengan memperhatikan masa adaptasi kebiasaan baru. maka perlu disusun
Surat Edaran tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Wilayah Jabodetabek.
Maksud dan Tujuan
Surat edaran ini
disusun dengan maksud sebagai panduan bagi instansi pemerintah. BUMN. BUMD dan
swasta dalam menetapkan dan menerapkan pengaturan teknis jam kerja
pegawai/karyawan pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan produktif
dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selanjutnya surat edaran ini
disusun dengan tujuan:
1. menghindari
terjadinya kerumunan di sarana dan prasarana transportasi, serta pemanfaatan
fasilitas publik pada waktu tertentu:
2. mengoptimalkan
kapasitas sarana dan prasarana transportasi. serta fasilitas publik yang
selaras dengan penerapan protokol kesehatan:
3. meningkatkan
pencegahan penyebaran wabah Corona Wrus Disease 2019 (COVlD-19).
Ruang Lingkup
Adapun ruang
lingkup pengaturan jam kerja ini adalah:
1. Dasar hukum.
2. Pengertian.
3. Pengaturan jam kerja.
4. Pemantauan.
pengendalian dan evaluasi.
Pengertian
Pengaturan jam kerja yang dimaksud di dalam Surat Edaran ini adalah
pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang kerja pegawai/karyawan pada
instansi/kantor/pemberi kerja di wilayah Aglomerasi Jabodetabek:
Pengaturan Jam Kerja
1. pengaturan jam
kerja sebagai berikut:
a. Pengaturan jam
kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 (tiga) jam.
b. Shift 1: Masuk
antara Pukul 07.00 - 07.30 dan Pulang antara Pukul 15.00 - 15.30.
c. Shift 2: Masuk
antara Pukul 10.00 - 10.30 dan Pulang antara Pukul 18.00 - 18.30.
2. pengaturan jam
kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus
menerus;
3. jumlah
pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati
perbandingan 50:50 untuk setiap shift:
4. pengaturan jam
kerja ini diikuti oleh:
a. optimalisasi
penerapan kerja dari rumah (Work from Home) dan keselamatan bagi kelompok
rentan;
b. penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh
masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol
kesehatan;
c. penyusunan dan
penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi.
serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan
tetap menjalankan protokol kesehatan;
d. mengunduh dan
mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
atau
5. pengaturan Jam
kerja ini diberlakukan secara bertahap dan dievaluasi terhadap efektivitas dan
efisiensi pencapaian tujuan pengaturan.
Pemantauan. Pengendalian dan Evaluasi
1.Setiap
instansintantoripemberi kerja melakukan pemantauan. pengendalian. dan evaluasi
terhadap efektivitas dan etisiensl atas penerapan pengaman jam kerja sesuai
ketentuan yang berlaku.
2.Otoritas/pengelola/penyelenggara
sarana dan prasarana transportasi, serta fasilitas publik melaksanakan
pengaturan dan pengendalian pada saat terjadinya peningkatan jumlah pengguna
sarana dan prasarana. Serta fasilitas publik dalam rangka penegakan protokol
kesehatan.
3.instansi berwenang
(Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan
protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya
Download Surat
Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 disini atau disini
Post a Comment for "Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jabodetabek"