Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi umumkan pemberian gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.
Anggaran pun telah disiapkan sebesar Rp 28,5 triliun.
"Hari ini saya diminta bapak Presiden untuk
menyampaikan keputusan bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun
2020," ujar Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan
pensiunan akan cair pada bulan Agustus 2020.
Pencairan gaji ke-13 itu diharapkan bisa memberikan
stimulus pada pergerakan ekonomi, yang sedang lesu akibat pandemi COVID-19.
"Anggaran yang disiapkan Rp 28,5 triliun, terdiri dari
gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN Pusat adalah Rp 6,73
triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13 anggarannya Rp 7,86 triliun. Untuk
pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah Rp 13,89 triliun, sehingga total
untuk pembayaran gaji ke-13 adalah Rp 28,5 triliun." jelas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, kebijakan gaji ke 13 ini diberikan dengan
memperhatikan THR tahun 2020.
Maka dari itu, gaji-13 juga tidak akan diberikan kepada
Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan pejabat setingkat.
“Tapi diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak
masuk dalam kategori tadi,” ungkap Sri Mulyani.
Pihak Kementerian Keuangan, akan berkoordinasi dengan
Kementerian PANRB untuk mempercepat revisi aturan-aturan yang sudah ada
sebelumnya.
Pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui
Perubahan PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.
Post a Comment for "Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Agustus 2020"