Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terbaru
yang harus diketahui seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), terutama PNS.
Tjahjo membolehkan ASN melakukan
perjalanan dinas dengan syarat tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
"Surat edaran tersebut mencabut SE
Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke
Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri
PAN-RB Nomor 55 Tahun 2020," ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta,
Selasa (14/7).
Tjahjo mengatakan SE Menteri PAN-RB
Nomor 64 Tahun 2020 itu akan menetapkan bahwa ASN dapat melakukan perjalanan
dinas dengan memenuhi ketentuan memperhatikan status penyebaran COVID-19 pada
daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan Peta Zonasi Risiko COVID-19 yang
ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kemudian, memperoleh
Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama/Pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor bagi ASN pada satuan kerja
lainnya.
Tjahjo mengatakan bahwa pelaksanaan
perjalanan dinas dilakukan dengan memperhatikan Peraturan/Kebijakan Pemerintah
Daerah (Pemda) asal dan Peraturan/ Kebijakan Pemda tujuan perjalanan dinas
mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Tjahjo meminta diterapkan hukuman
disiplin bagi ASN yang melanggar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan terbitnya SE Menteri PAN-RB Nomor
64 Tahun 2020 dan dicabutnya SE Menteri PAN-RB No. 46 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB No. 55 Tahun 2020, maka pengaturan cuti
bagi ASN dikembalikan sesuai ketentuan cuti yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun
2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP No. 49 Tahun
2018.
"Sekaligus menindaklanjuti arahan
Bapak Presiden sehubungan dengan pelaksanaan tatanan baru masyarakat produktif
dan aman COVID-19 dan memperhatikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Surat
Edaran Nomor 9 Tahun 2020, serta Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020," kata Tjahjo.
(antara/jpnn)
Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 64/2020 disini
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru"