Dokumen Pengumuman Hasil Akhir Integrasi SKD dan
SKB Test CPNS 2019 Seluruh Instansi Dan Pemda ini bisa menjadi tempat
alternatif untuk mendownload pengumuman tersebut baik sekarang maupun nanti.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS
Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun
masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat
Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses
pemberkasan.
Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus
dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari)
setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan
kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak
pengumuman diterbitkan. Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat
menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Perlu
diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta
lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN. Peserta lain
yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta
selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB
pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK).
Peserta yang dinyatakan lulus pengumuman ini
adalah pesera yang tertera kode "L" pada kolom keterangan, Pengertian
pada kolom keterangan adalah sebagai berikut,
- P : Lulus SKD berdasarkan nilai
ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB no 24 tahun
2019
- L : Lulus seleksi CPNS
- L-1 : Lulus seleksi cpns
setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan
yang sama.
- L-2 : Lulus seleksi cpns
setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan
yang sama.
- TL : Tidak lulus karena tidak
masuk peringkat dalam formasi
- TH : Tidak Hadir
- TMS : Gugur dikarenakan tidak
memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.
- TMS-1 : Gugur dikarenakan tidak
memenuhi syarat pada salah satu test SKB.
- APS : Pelamar mengundurkan diri
atas permintaan sendiri.
- SP : Mendapatkan nilai SKB
penuh 100 karena memiliki sertifikat Pendidik yang dikeluarkan
kemendikbud/kemenristekdikti/kemenag dan dinyatakan linier oleh
verifikator instansi
Berikut
Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB cpns 2019 pada beberapa Instansi Dan
Pemda yang sudah umumkan ke Publik.
2. Pemkab Blora
5. Pemkot Tegal
9. Pemprov NTT
11. Pemkot Cirebon
12. Pemkab Kendal
14. Pemkab Belitung
0 komentar:
Post a Comment