Mengapa setiap menjelang
Pilkada atau Pemilu selalu digencarkan wacana tentang Netralitas ASN terutama
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu maupun Pilkada. Hal dimungkinkan
karena dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai
perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan
membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang
profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menjelang Pilkada
serentak tahun 2020 yang direncankan bulan Desember 2020, Menpan,
Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama tentang
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Surat Edaran tersebut
tertuang dalam SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur
Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Tahun 2020. SKB tersebut diterbitkan dengan
pertimbangan:
a) bahwa dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang netral,obyektif dan akuntabel serta untuk membangun
sinergitas, meningkatkan efektivitas dah efisiensi
instansi pemerintah pusat dan daerah dalam
melakukan pengawasan, penanganan pengaduan
dan mewujudkan kepastian hukum terhadap
penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara diperlukan suatu pedoman;
b)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara,Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang
Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur
Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Isi SKB tentang
Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020,
Pertama menyatakan bahwa menetapkan : Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur
Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
meliputi beberapa ruang lingkup yang terdiri dari:
a.
upaya dan langkah pencegahan pelanggaran
netralitas Pegawai ASN;
b. penjatuhan sanksi .atas berbagai jenis dan
tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
c. pembentukan Satuan
Tugas Pengawasan NetralitasPegawai ASN; dan
d. tata cara penanganan atas laporan dugaan
pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada
pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Isi SKB tentang
Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020,
Kedua menyatakan
bahwa Upaya dan langkah pencegahan pelanggaran
netralitas Pegawai ASN terbagi
atas 2 (dua) masa:
a. masa sebelum
penetapan pasangan calon;
b. masa setelah
penetapan pasangan calon.
uraian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak,
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Isi SKB tentang
Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020,
Ketiga menyatakan
bahwa uraian lebih lanjut penjatuhan sanksi atas berbagai
jenis dan: tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai
ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Isi SKB tentang
Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020,
Keempat menyatakan
bahwa Uraian lebih lanjut Pembentukan Satuan Tugas
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Isi SKB tentang
Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020,
Kelima menyatakan
bahwa Tata cara penanganan atas laporan dugaan
pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Bersama ini.
Sedangkan Isi SKB
tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun
2020,
Keenam menyatakan
bahwa Dalam mendukung kinerja Satuan Tugas
PengawasanNetralitas Pegawai ASN:
a.Para PPK/Pejabat Pelaksana Tugas/Penjabat
Kepala Daerah dan Pejabat yang Berwenang wajib untuk:
1.menyosialisasikan Keputusan Bersama ini dan
melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab;
2.mengupayakan terciptanya iklim
yang kondusif
dan melakukan pencegahan, pembinaan,
pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap
pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN; dan
3.melakukan pengawasan terhadap Pegawai ASN
yang berada di lingkungan instansi masing-
masing sebelum penetapan calon sampai
dengan pelantikan calon terpilih.
b.Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas,
soliditas, dan
jiwa korps dalam menyikapi situasi
politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk
melakukah kegiatan yang mengarah pada
keberpihakan atau ketidaknetralan; dan
c.BKN menyediakan Sistem Aplikasi Berbagi
Terintegrasi Detikdispen untuk tata cara
penanganan atas laporan dugaan pelanggaran
netralitas oleh Pegawai ASN
Salinan dan Lampiran SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di sini
Post a Comment for "Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama Tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020"