Menjawab kebutuhan guru dan memberi
kepastian status guru honorer, pemerintah pusat berencana menggelar seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru honorer di
tahun 2021 mendatang.
Pada persiapannya, Direktorat
Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud bersama dengan KemenPAN-RB
dan BKN menyelenggarakan Koordinasi Formasi sekaligus Sosialisasi Seleksi Guru
PPPK tahun 2021.
Kegiatan ini dilakukan guna
meningkatkan pemahaman dan memperlancar program rekruitmen guru PPPK sekaligus
konsultasi pejabat Dinas Pendidikan wilayah terkait formasi guru PPPK kepada
tim Ditjen GTK. Koordinasi dan Sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan
dalam 5 region, yaitu Makasar, Batam, Bali, Semarang, dan Yogyakarta.
Dalam kegiatan sosialisasi ini,
pihak Ditjen GTK menyampaikan target jadwal persiapan seleksi PPPK tahun 2021,
yakni:
- Database Kualifikasi Guru dan Data Kebutuhan Guru
Daerah ditargetkan selesai pada Desember 2020
- Regulasi Pendukung – kualifikasi Pendidikan pada
Januari 2021
- Materi Pembelajaran pada Februari 2021
- Pengumuman Seleksi dan Ujian Seleksi.
Pada mekanisme seleksi PPPK,
individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni
- Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di
sekolah negeri maupun swasta;
- Individu yang memiliki sertifikat
pendidik; dan
- Guru Honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun
Database BKN.
- Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59
tahun (per 1 April 2020)
Untuk alur pendaftarannya para guru
bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui Dinas
Pendidikan Wilayah.
Post a Comment for "Dirjen GTK Menyelenggarakan Koordinasi Formasi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021"