1. Agar PTK Dapat melakukan Verval
Ijazah S1/D4 pada Link : info.gtk.kemdikbud.go.id
Dengan tujuan untuk memverfikasi
data ijazah yang terdaftar pada : https://pddikti.kemdikbud.go.id/
2. Untuk Sementara Yang hanya dapat
melakukan verifikasi adalah PTK yang sudah mendapatkan Gelar S1/D4
3. Email dan Password yang terdaftar
pada dapodik/Manajement Sekolah harus sudah terverifikasi
4. Memperbaiki Data Pribadi apabila
ada kesalahan pada Info GTK (Contoh : Perbedaan Nomor NIK pada KTP dan Info
GTK/ NIK salah harus di perbaiki lewat : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ dengan mengunakan akun
operator sekolah yang terdaftar di : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. setelah Login berhasil OPS.
Sekolah harus mengupload KTP tersebut di Link : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
5. Untuk Pendaftaran P3K
direncanakan pada awal Tahun 2021
6. Gaji dari Guru Honorer yang Lulus
P3K akan ditanggung oleh APBN
7. Peraturan dan Proses
Registrasi/Pendaftaran bagi Calon Guru P3K akan disampaikan lebih lanjut.
8. Untuk Seleksi P3K bagi Tenaga Kependidikan ( Tenaga Adminisrasi, Pustakawan, Tenaga LAB, Penjaga Sekolah dll ) menunggu sampai proses kuota Seleksi Guru P3K terpenuhi. Direncanakan pada Tahun 2021 dan 2022. Alasan paling mendasar adalah Belum adanya Nomenklatur tentang Tenaga Kependidikan yang bertugas di Tingkat Sekolah Dasar, sedangkan untuk SMP dan SMA sudah Jelas Nomenklaturnya. ( yang akan di input pada E-Formasi )
Post a Comment for "Hasil Pembahasan Kegiatan Persiapan Penerimaan Guru P3K Tahun 2021"