BKN telah menerbitkan Perubahan Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Khusus untuk Juknis Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021
yang akan datang kita tentunya masih menunggu keputusan dari Kemendikbud
dan/atau Kemenpan. Sebagaimana dinfomasikan dalam pengumuman rencana pengadaan
PPPK Tahun 2021 informasi selengkapnya termasuk juknis pengadaan PPPK akan
disampaikan pada bulan Januari 2021.
Dalam Peraturan BKN
Nomor 18 Tahun 2020 tentang aturan Juknis Pengandaan PPPK atau P3K, dinyatakan
dalam Pasal I bahwa Beberapa ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemenntah dengan
Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118)
diubah.
Perubahan tersebut
dinyatakan pada bagian 1 yang menyatakan Ketentuan Pasal
1, ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan
ini yang dimaksud dengan:
- 1.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- 2.Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi
kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman
lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman basil seleksi, dan pengangkatan
PPPK.
- 3.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakari proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
- 5.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
iristansi dacrah.
- 6.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekreta riatan
lembaga non struktural.
- 7.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah, kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan Lembaga
teknis daerah.
- 8.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 9.Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan
melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional
sebagaimana diatur dalam undangundang.
- 10.Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat
CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan
untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
- 11.Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau
Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani
dan/atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan
fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dengan persyaratan dalam
jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.
Selanjutnya pada bagian
2 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor
1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), dinyatakan bahwa ketentuan
Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan
seleksi pengadaan PPPK palingkurang terdiri dan 3 (tiga) tahapan, yaitu:
- a. seleksi administrasi;
- b. seleksi kompetensi; dan
- c. wawancara.
(2) Dalam hal
diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan
Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai
dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Pada bagian 3
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 ayat
(4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
(2) Seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian
kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang
dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Pelaksanaan seleksi
kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan
seleksi kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat
kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan paling lambat 7
(tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
b. Pengumuman paling
kurang memuat:
- 1) hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan
seleksi;
- 2) kewajiban untuk membawa kartu tanda peserta dan
Kartu Tanda Penduduk; dan
- 3) tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.
c. Pelaksanaan seleksi
oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN atau
fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN.
d. Panitia seleksi
instansi pengadaan PPPK menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga
memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikuti pelaksanaan seleksi
kompetensi.
e. Panitia seleksi
instansi pengadaan PPPK wajib mencocokkan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu
Tanda penduduk dengan kartu peserta seleksi yang bersangkutan.
f. Peserta
seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau
Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.
(4) Dihapus.
(5) Penetapan dan
pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPK menetapkan hasil
seleksi kompetensi.
b. Penetapan hasil
seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sebagai
berikut:
- 1) Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang
melamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi,
ditetapkan berdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan
jabatan setiap Instansi Pemerintah.
- 2) Dalam hal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang
melamar pada jabatan yang belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi,
penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang
batas minimal kelulusan yang ditentukan Menteri dan berdasarkan peringkat
nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.
c. Panitia seleksi
instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
d. Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat nama jabatan yang dilamar,
kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta
seleksi, nilai hasil seleksi kompetensi yang disusun berdasarkan peringkat, dan
informasi lain yang diperlukan.
e. Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menggunakan laman instansi,
surat kabar, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
Pada bagian 4
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa di antara Bagian
Keempat dan Bagian Kelima, serta di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1
(satu) bagian dan 1 (satu) pasal yakni Bagian Keempat A dan Pasal 2 1A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat A
Uji Persyaratan Fisik,
Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa
Pasal 21A
(1) Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan scleksi tambahan.
(2) Seleksi tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara jelas, transparan dan
lengkap pada saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan.
(3) Seleksi tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud untuk mengetahui kesesuaian
persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar.
(4) Panitia seleksi
instansi pengadaan PPPK wajib menyampaikan waktu, tempat, dan jenis Uji
Persyaratan Fisik, Psikologis, dan / atau Kesehatan Jiwa yang akan dijalani
setiap pelamar paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi kompetensi
dilaksanakan.
(5) Dalam pelaksanaan
seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi
pengadaan PPPK bcrkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan uru san
pemerin tahan di bidang Kesehatan.
(6) Panitia seleksi
instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hash seleksi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(7) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling kurang memuat nama jabatan yang
dilamar, nama pelamar, nomor kartu tanda peserta seleksi, hasil seleksi
tambahan, dan informasi tambahan lain yang diperlukan.
(8) Hasil seleksi
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penetapan
kelulusan hasil seleksi.
Pada bagian 5
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ketentuan Pasal 30
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan mclalui tahapan sebagai berikut:
a. Dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) han kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dan
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN:
- 1. PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja
yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi; dan
- 2. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIla yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi.
- 3. Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja,
keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka
waktu perpanjangan perjanjian kerja.
b. Dalam hal keputusan
pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIIb dan Lampiran XIIc yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Peraturan Badan mi.
c. Keputusan
pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b, disampaikan
langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kcpala
Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum PPPK yang
bersangkutan melaksanakan tugas.
d. PPPK
ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan
jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
e. Gaji dan/atau
tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan
tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
f. Pernyataan
melaksanakan tugas sebagaima1d dimaksud pada huruf e sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan
Peraturan Badan ini.
g. Surat pernyataan
melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak boleh berlaku
surut dan tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan
pengangkatan menjadi PPPK.
h. PPPK yang
melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji
dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.
i. PPPK yang
melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan
berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Pada bagian 6
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat
(2) dihapus dan ditambahkan
1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatan PPPK dalam
jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural
tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Pada bagian 7
-15 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ada
beberapa perubahan terkait Lampiran (Lebih lengkap dapat dibaca pda salinan
Perka BKN Nomor 20 Tahun 2020 ini)
Ditegaskan dalam Pasal
II Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis
atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK
atau P3K) bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yakni mulai tanggal 12 Nopember 2020.
Download Peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020
Download Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019
Post a Comment for "Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"