PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
115 TAHUN 2O2O
TENTANG
TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN
TUMBUHAN,
PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN
KARANTINA,
DAN PARAMEDIK KARANTTNA HEWAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam Peraturan Presiden ini yang
dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Hewan Karantina adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
2
(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan diberikan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan setiap bulan.
(2) Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang diangkat dan ditugaskan sccara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan diberikan Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan setiap bulan.
(3) Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina diberikan Tunjangan Dokter Hewan Karantina setiap bulan.
(4) Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan diberikan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan setiap bulan.
Pasal
3
(1) Besaran Tunjangan Analis Perkarantinaan
Tumbuhan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Pemeriksa Karantina
Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Besaran Tunjangan Dokter Hewan
Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Besaran Tunjangan Paramedik Karantina
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal
4
Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan
Tumbuhan, Pemeriksa Karantina T\rmbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina
Hewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Download Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 beserta Lampirannya di sini
Post a Comment for "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan "