zmedia

Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI








Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak Tahun 2006 mempunyai unit kerja yang melayani masyarakat baik langsung maupun tidak langsung di tangani oleh Gerai Informasi Media yang berada dibawah Pusat Informasi dan Humas dan sejak 2015 menjadi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat.


Pada tanggal 1 Mei 2010 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka layanan masyarakat yang meminta informasi dan menyampaikan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditangani melalui satu pintu melalui Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat. Sementara itu, layanan pendidikan lainnya seperti tunjangan sertifikasi guru, dapodik, NRG, NISN, bansos, dll masih ditangani oleh unit kerja masing-masing di Kemdikbud.


Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka layanan pendidikan dan kebudayaan yang ditangani unit kerja masing-masing di lingkungan Kemdikbud dikelola secara terpadu satu pintu yang dikoordinasikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud.

Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinamakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang mulai operasional pada tanggal 9 Maret 2015. Fasilitas layanan yang diberikan adalah layanan aplikasi web terintegrasi dengan email, SMS, dan telepon. Mulai awal 2018, kami menghadirkan layanan baru yaitu layanan konsultasi daring yang diperuntukkan bagi guru-guru.

Prosedur Pengaduan 

Berikut adalah prosedur pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud):

1.Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikelola terpusat oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud di bawah koordinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud yang beralamatkan di: Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.

2.Laporan pengaduan ke ULT Kemendikbud, dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun tidak langsung melalui layanan surat dengan alamat di atas. Alternatif lain melalui faksimili ke nomor 021-5733125 atau melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau melalui laman dengan alamat http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan.

3.Formulir Laporan pengaduan dapat diunduh di sini:  Formulir Pengaduan.pdf.

4.Untuk pengadu yang datang langsung ke ULT harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.

5.Petugas ULT memberikan nomor antrean dan formulir data pengunjung untuk diisi oleh pengunjung.

6.Pengunjung diarahkan menuju ruang tunggu yang sudah disediakan.

7.Petugas loket memanggil nomor urut antrean pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta Jika pengunjung tidak datang hingga panggilan ketiga maka petugas akan memanggil nomor antrean berikutnya.

8.Pengunjung yang nomor antreannya sudah terlewat, tetap dapat dilayani setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dan menunggu kembali sebanyak tiga nomor antrean.

9.Apabila alat pemanggilan elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT akan memanggil pemohon secara manual.

10.Pengunjung menuju loket layanan kemudian menyerahkan nomor antrean dan formulir data pengunjung yang sudah diisi lengkap.

11.Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:

  • Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM)
  • Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
  • Bentuk pelanggaran yang terjadi;
  • Identitas pelaku pelanggaran;
  • Bukti fisik pelanggaran;

12.Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:

  • Identifikasi masalah;
  • Pemeriksaan substansi pengaduan;
  • Klarifikasi;
  • Evaluasi bukti; dan
  • Seleksi.

13.Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.

14.Unit kerja akan memroses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.

15.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas Pengaduan dinyatakan lengkap.

16.Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

17.Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya. Jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan penggandaan CD/DVD dibebankan kepada pengadu.

Informasi lebih lengkap mengenai pengaduan dapat mengunjungi laman berikut: ult.kemdikbud.go.id

Post a Comment for "Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI"