Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sejak Tahun
2006 mempunyai unit kerja yang melayani masyarakat baik langsung
maupun tidak langsung di tangani oleh Gerai
Informasi Media yang berada dibawah Pusat Informasi dan Humas dan
sejak 2015 menjadi Biro Komunikasi
dan Layanan Masyarakat.
Pada tanggal 1 Mei 2010 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka layanan masyarakat yang meminta informasi dan menyampaikan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditangani melalui satu pintu melalui Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat. Sementara itu, layanan pendidikan lainnya seperti tunjangan sertifikasi guru, dapodik, NRG, NISN, bansos, dll masih ditangani oleh unit kerja masing-masing di Kemdikbud.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka layanan pendidikan dan
kebudayaan yang ditangani unit kerja masing-masing di lingkungan Kemdikbud dikelola secara terpadu
satu pintu yang dikoordinasikan oleh Biro
Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud.
Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinamakan Unit
Layanan Terpadu (ULT) yang mulai operasional pada tanggal 9 Maret 2015. Fasilitas layanan yang diberikan
adalah layanan aplikasi web terintegrasi dengan email, SMS, dan
telepon. Mulai awal 2018, kami menghadirkan layanan baru yaitu layanan
konsultasi daring yang diperuntukkan bagi guru-guru.
Prosedur Pengaduan
Berikut adalah prosedur pengaduan di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud):
1.Layanan pengaduan di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikelola terpusat oleh Unit Layanan
Terpadu (ULT) Kemendikbud di bawah koordinasi Biro Komunikasi dan Layanan
Masyarakat Kemendikbud yang beralamatkan di: Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
2.Laporan pengaduan ke ULT
Kemendikbud, dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun tidak langsung
melalui layanan surat dengan alamat di atas. Alternatif lain melalui faksimili
ke nomor 021-5733125 atau melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau
melalui laman dengan alamat http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan.
3.Formulir Laporan pengaduan dapat
diunduh di sini: Formulir Pengaduan.pdf.
4.Untuk pengadu yang datang langsung
ke ULT harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas untuk mendapatkan
nomor antrean.
5.Petugas ULT memberikan nomor
antrean dan formulir data pengunjung untuk diisi oleh pengunjung.
6.Pengunjung diarahkan menuju ruang
tunggu yang sudah disediakan.
7.Petugas loket memanggil nomor urut
antrean pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta Jika pengunjung tidak
datang hingga panggilan ketiga maka petugas akan memanggil nomor antrean
berikutnya.
8.Pengunjung yang nomor antreannya
sudah terlewat, tetap dapat dilayani setelah yang bersangkutan melapor ke
petugas loket dan menunggu kembali sebanyak tiga nomor antrean.
9.Apabila alat pemanggilan
elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT akan memanggil pemohon secara
manual.
10.Pengunjung menuju loket layanan
kemudian menyerahkan nomor antrean dan formulir data pengunjung yang sudah
diisi lengkap.
11.Pelapor harus menyampaikan
laporan secara tertulis yang menyebutkan:
- Identitas
diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM)
- Tempat
dan waktu kejadian pelanggaran;
- Bentuk
pelanggaran yang terjadi;
- Identitas
pelaku pelanggaran;
- Bukti
fisik pelanggaran;
12.Laporan atau pengaduan tersebut
ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
- Identifikasi
masalah;
- Pemeriksaan
substansi pengaduan;
- Klarifikasi;
- Evaluasi
bukti; dan
- Seleksi.
13.Laporan atau pengaduan yang telah
memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan
jenis laporan dan pengaduannya.
14.Unit kerja akan memroses dan
melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
15.Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka
waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas Pengaduan
dinyatakan lengkap.
16.Identitas pengadu dijamin
kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
17.Pelapor atau pengadu tidak di
pungut biaya. Jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan penggandaan CD/DVD
dibebankan kepada pengadu.
Informasi lebih lengkap
mengenai pengaduan dapat mengunjungi laman berikut: ult.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI"