Pandemi Covid-19 masih betah
mengusik dunia. Berbagai upaya terus dilakukan agar segera dapat mengakhiri
masa pandemi, juga agar pandemik tidak mencekik seluruh sektor kehidupan
termasuk pendidikan.
Di
tengah pandemi yang terus melaju, dunia pendidikan tetap harus terus
mendapatkan perhatian agar tidak terdampak buruk. Tentu kita tidak menginginkan
pandemi Corona mengancam dunia pendidikan. Dampak yang terjadi di dunia
Pendidikan, khususnya pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan Kepala
Madrasah mengalami perubahan mendasar dalam memberikan Iayanan pembelajaran
kepada peserta didiknya. Pembelajaran yang selama mi dilakukan dengan tatap
muka, dalam waktu singkat telah berubah pada umumnya menjadi Teaching From Home
(TFH).
Dalam
konteks ini, maka Kepala Madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
mendasarkan amanah supervisi kepada para guru dan tenaga kependidikan pada
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017, yaitu menciptakan budaya dan iklim
Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik, suka atau
tidak suka mesti mengadaptasi perubahan tersebut. Prinsipnya, merencanakan
program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
1)
melaksanakan supervisi akademik terhadap guru;
2)
dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat; dan:
3)
menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan
profesionalisme guru tetap jalan pada masa pandemi ini.
Kepala
Madrasah sebagai manager di Madrasah memiliki tugas dan tanggung jawab yang
tidak mudah dalam menata dan memprogram segala bentuk kegiatan pada masa normal
apalagi pada siatuasi pandemi ini, jika tidak dibarengi dengan keikhlasan dan
kejernihan dalam merancang dan mengimplernentasikan kegiatan yang meiijadi
tupoksinya.
Kepala
madrasah merupakan bagian yang tidak luput dan penyebab terjadinya musibah dan
bencana, sehingga peran kepala madrasah dalam ikut bertahan dan memberikan
pelayanan pembelajaran kepada peserta didik mutlak diperlukan, dan dibutuhkan
perencanaan sampai outcome yang baik, sehingga tidak terjadi lost learning bagi
peserta didik pada masa pandemi ini.
Manajemen
yang harus dilakukan Kepada Madrasah pada masa pandemi ini, tidaklah berat jika
dapat melibatkan semua elemen yang ada di Madrasah apalagi dapat mengajak
stakeholder yang lain untuk bersama-sama berfikir tentang pembelajaran pada
masa pandemi, sehingga peran dan fungsi Kepala Madrasah akan sangat dibutuhkan
dalam rangka menjamin keberlangsungan pembelajaran dengan baik, sesuai dengan
takaran pada masa pandemi.
Dengan
demikian, perlu ada Panduan Kerja
Kepala Madrasah (Kamad) pada Masa Pandemi Covid-19 yang dapat
membantu Kepada Madrasah dalam menjalan tugas dan fungsinya di Madrasah yang
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Panduan Kerja Kepala Madrasah di Masa Pandemi
Covid-19 ini memberikan arah yang jelas
bagi Kepala Madrasah RA, Ml, MTs, dan MA/MAK dapat memastikan keberlangsunan
pembelajaran (learning continuity) baik melalul media dalam jaringan,
luar jaringan maupun blended learning dan memastikan tidak terjadi lost
learning. Kepala madrasah harus mendampigi guru, dan tenaga kependidikan
agar memberikan pelayanan kepada peserta didik dengan segala keterbatasannya,
tidak dapat dilakukan secara normal sebagaimana mestinya. Dengan demikian,
peran kepala madrasah di masa pandemi mi menjadi sangat strategis dalam
mengawal keberlangsungan pembelajaran, mengelola, mendampingi dan
mengevaluasinya.
Panduan Kerja Kepala Madrasah di Masa Pandemi
Covid-19 ini memuat penjelasan tentang Latar
Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Sasaran, Peran dan Tugas, Pengelolaan
Manajerial, Pengelolaan Pembelajaran yang Efektif, Konsep Pembelajaran,
Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Langkah-langkah Supervisi
Pembelajaran, dan Pelaksanaan Evaluasi Supervisi Kepala Madrasah Pada Masa
Pandemi Covid-19, serta E-Tanggap Covid-19 (ETC-19) untuk Madrasah.
Download Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa
Pandemi Covid-19 di sini
Post a Comment for "Buku Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa Pandemi Covid-19"