Direktorat
Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
menetapkan kebijakan yang secara umum terkait perluasan akses pendidikan,
peningkatan mutu yang berdaya saing. Kebijakan Direktorat Sekolah Menengah
Pertama tersebut dituangkan dalam berbagai program yang diimplementasikan pada
tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekolah.
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Pasal 97 bahwa:
(1) Direktorat Sekolah Menengah Pertama merupakan unit
organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah di bidang sekolah menengah pertama. (2) Direktorat Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Direktur yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Tugas
Direktorat Sekolah Menengah Pertama tertuang dalam Permendikbud Pasal 45 Tahun
2019 Pasal 98, bahwa :
Direktorat
Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan
standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah
menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan
pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama, serta penyiapan
pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan
perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Sekolah
Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi (Pasal 99) :
- Perumusan kebijakan di bidang
peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah
menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan
pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
- Perumusan standar di bidang
peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah
menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan
pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
- Pelaksanaan kebijakan
penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata
kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan
kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus
pada sekolah menengah pertama;
- Penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata
kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan
pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah
menengah pertama;
- Fasilitasi penyelenggaraan di
bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada
sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah
- Menengah pertama, dan
pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
- Pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata
kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan
kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus
pada sekolah menengah pertama;
- Penyiapan pemberian izin
penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan
negara asing atau lembaga asing;
- Pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan
penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada
sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah
menengah pertama; dan
- Pelaksanaan urusan
ketatausahaan Direktorat.
Undang
– Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pada bagian tersebut,
Pasal 1 Ayat 1 menyatakan Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan. Pada Pasal 1 Ayat 2 penyelenggara adalah
setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang di
bentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik.
Merujuk
pada Tugas dan Fungsi Direktorat Sekolah Menengah Pertama yang tertuang dalam
Permendikbud No. 45 tahun 2019 dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik. Direktorat Sekolah Menengah Pertama memiliki tantangan yang harus
direspon dalam rangka meningkatkan dan menyediakan layanan yang cepat, tepat
dan akuntabel. Dengan kemajuan teknologi yang saat ini berkembang dengan cepat
serta menjadi akses yang dekat dengan daerah, Direktorat Sekolah Menengah
Pertama menjadikan Website Direktorat Sekolah Menengah Pertama ini sebagai hal
yang mampu menunjang peningkatan kualitas layanan dan percepatan layanan kepada
daerah.
Harapannya
Website Direktorat Sekolah Menengah Pertama ini dapat mewujudkan
pelayanan Direktorat Sekolah Menengah Pertama yang lebih luas, merata,
dan berkeadilan untuk pendidikan SMP yang bermutu selain itu pula diharapkan
mampu sebagai wadah untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan sekaligus untuk
peningkatan kinerja lembaga yang berkelanjutan untuk memberikan layanan
pendidikan tingkat sekolah menengah pertama yang lebih optimal.
Post a Comment for "Modul PJJ Mata Pelajaran SMP Kelas VIII"