Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut ada sejumlah larangan selama penerapan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Salah satu yang belum dibolehkan yakni
kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.
"Tidak ada olahraga dan
ekstrakurikuler, kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan,"
kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa, (30/3/2021).
Namun selain kedua aktivitas
tersebut, Nadiem mengatakan kantin juga tidak diperbolehkan untuk dibuka.
Nadiem menyebut, larangan ini
hanya berlaku sementara tergantung evaluasi lanjutan dari sekolah tatap muka
terbatas. "Hal ini untuk masa transisi dua bulan pertama itu pada saat
memulai tatap muka," jelas dia.
Tetapi, jika ada kegiatan lain, di
luar lingkungan sekolah pihaknya memperbolehkan. Misalnya kegiatan guru kunjung
ke rumah murid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tapi kegiatan pembelajaran
di luar lingkungan, contoh guru kunjung itu seperti biasa diperbolehkan.
Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," kata Nadiem.
Nadiem menekankan sekolah tatap muka kali ini sifatnya
terbatas. Bukan menjalankan PTM seperti sedia kala saat belum ada pandemi
Covid-19.
"Tatap muka terbatas itu jauh
lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat.
Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan
kerumunan," ujar Nadiem.
Pemerintah mewajibkan sekolah
memberikan opsi layanan sekolah tatap muka terbatas. Khususnya, bagi sekolah
yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.
"Setelah pendidik dan tenaga
kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, mewajibkan satuan
pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan sekolah tatap muka
terbatas," jelas Nadiem.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB diteken Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan
Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, pembelajaran tatap
muka dapat dihentikan jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.
Penutupan bisa dilakukan hingga sekolah tersebut dinyatakan nol kasus.
"Jadi kalau ada infeksi di
sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya, selama
infeksi masih ada atau terjadi," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) harus turut
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Dia menyebut PTM terbatas ini
sangat bergantung pada kasus di sekolah.
"Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada
infeksi Covid-19 di dalam sekolah itu tidak ada penutupan. Tidak, itu salah.
Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya," tutur
Nadiem.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Tiga Aktivitas Ini
Dilarang Selama Sekolah Tatap Muka”
Post a Comment for "Mendikbud: Selama Masih Pandemi Covid-19 Tiga Aktivitas Ini Dilarang Selama Pembelajaran Tatap Muka Di Sekolah"