zmedia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah pembaharuan atau menggantikan UU 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Karena dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang sudah berbeda dan berkembang pesat. UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2018.


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265 dan Penjelasan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2018 di Jakarta.

yang sudah berbeda dan berkembang pesat. UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2018.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265 dan Penjelasan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2018 di Jakarta.

Apa itu UU Karya Cetak dan Karya Rekam?

 

Dalam penjelasan UU 13 tahun 2018 tentang Serah terima Karya Cetak dan Karya Rekam diterangkan bahwa Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.


Mengingat pentingnya peranan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut, perlu mewajibkan kepada setiap penerbit, produsen Karya Rekam, dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekamnya. Selain itu, Karya Cetak dan Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berasaskan kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan, profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas.


Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini menunjukkan bahwa masyarakat telah hidup pada era digital yang dinamis. Dengan kondisi tersebut, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sudah tidak relevan lagi sehingga pengaturannya perlu disesuaikan.


Atas dasar pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam disusun dalam usaha mewujudkan koleksi hasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Kewajiban serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran Penerbit dan Produsen Karya Rekam untuk menyerahkan Karya cetak dan Karya Rekam sehingga dapat menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Untuk lebih mendekatkan karya tersebut sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat, pengelolaan Karya cetak dan Karya Rekam dilaksanakan melalui Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi serta peran serta masyarakat.


Undang-Undang ini mengatur pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam yang dimulai dari penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam, pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam, pendanaan, peran serta masyarakat, dan penghargaan.

UNDUH BERKAS

UU Nomor 13 Tahun 2018.pdf atau disini

STATUS

Mencabut :

UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 

Post a Comment for "Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam"