Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam adalah pembaharuan atau menggantikan UU 4 tahun
1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Karena dinamika
masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang sudah berbeda dan
berkembang pesat. UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2018.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265 dan Penjelasan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2018 di Jakarta.
yang
sudah berbeda dan berkembang pesat. UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 28
Desember 2018.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265 dan
Penjelasan UU 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291 oleh Menkumham
Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2018 di Jakarta.
Apa itu UU Karya
Cetak dan Karya Rekam?
Dalam penjelasan UU 13 tahun 2018 tentang Serah terima
Karya Cetak dan Karya Rekam diterangkan bahwa Karya Cetak dan Karya Rekam
merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang
pembangunan nasional, khususnya sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa,
referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta
merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan
perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.
Mengingat pentingnya
peranan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut, perlu mewajibkan kepada setiap
penerbit, produsen Karya Rekam, dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan
Karya Cetak dan Karya Rekamnya. Selain itu, Karya Cetak dan Karya Rekam
mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara
asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan
kepada Perpustakaan Nasional sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh
masyarakat. Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berasaskan
kemanfaatan, transparansi, aksesibilitas, keamanan, keselamatan,
profesionalitas, antisipasi, ketanggapan, dan akuntabilitas.
Perkembangan dan
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini menunjukkan bahwa
masyarakat telah hidup pada era digital yang dinamis. Dengan kondisi tersebut,
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam sudah tidak relevan lagi sehingga pengaturannya perlu disesuaikan.
Atas dasar pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam disusun dalam usaha mewujudkan koleksi
hasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang
pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Kewajiban serah simpan Karya cetak dan
Karya Rekam ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran Penerbit dan Produsen
Karya Rekam untuk menyerahkan Karya cetak dan Karya Rekam sehingga dapat
menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan
oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Untuk lebih mendekatkan karya tersebut
sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat, pengelolaan
Karya cetak dan Karya Rekam dilaksanakan melalui Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Provinsi serta peran serta masyarakat.
Undang-Undang ini mengatur pelaksanaan
serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam yang dimulai dari penyerahan Karya
Cetak dan Karya Rekam, pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya
Rekam, pendanaan, peran serta masyarakat, dan penghargaan.
UNDUH BERKAS
UU Nomor 13
Tahun 2018.pdf atau disini
STATUS
Mencabut :
UU No. 4
Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam
Post a Comment for "Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam"