Kendaraan yang ada di jalan
raya seharusnya sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor.
Sebuah pelat nomor
menampilkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode
wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.
Ada sejumlah perubahan
untuk kode wilayah baru dalam pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor
7 Tahun 2021.
Misalnya, Mojokerto berubah
kode wilayahnya menjadi W. Sedangkan, Pangandaran resmi masuk dalam aturan soal
plat nomor dengan menyandang kode daerah Z.
Selain itu, ada pula
kebijakan soal pembedaan jenis kendaraan yang dapat terlihat berdasarkan nomor
urut registrasi.
Simak rincian kode wilayah
di Pulau Jawa dalam pelat nomor, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:
Daerah DKI Jakarta, Jawa
Barat dan Banten
A = Banten: Kabupaten/Kota
Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten
Tangerang
B = DKI Jakarta, Kota
Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
D= Kabupaten/Kota Bandung,
Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E= Kabupaten/Kota Cirebon,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan
F = Kabupaten/Kota Bogor,
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut,
Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar,
Kabupaten Pangandaran
Daerah Jawa Tengah dan
DI Yogyakarta
G = Kabupaten/Kota
Pekalongan, Kabupaten/Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang, Kota
Pemalang
H = Kota Semarang,
Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak
K = Kabupaten Pati,
Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora,
Kabupaten Grobogan
R= Kabupaten Banyumas,
Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
AA = Kabupaten/Kota
Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung,
Kabupaten Wonosobo
AB = DI Yogyakarta
AD = Kota Surakarta,
Kabupaten Sukoharjo, Kab. Boyolali, Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab.
Wonogiri, Kab. Klaten
Daerah Jawa Timur
L = Kota Surabaya
M = Pulau Madura
N = Kabupaten/Kota Malang,
Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang
P = Kabupaten
Besuki, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember,
Kabupaten Banyuwangi
S = Kabupaten Bojonegoro,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang
AE = Kabupaten/Kota Madiun,
Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Ponorogo, Kab Pacitan
AG =
Kota Kediri, Kabupaten Kediri/Pare, Kab. Blitar, Kab Tulungagung, Kab Nganjuk,
Kab Trenggalek
Ini Makna Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Sesuai Aturan Baru
Kendaraan yang ada di jalan
raya seharusnya sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor.
Apa sebenarnya arti
atau makna kode pelat nomor?
Sebuah pelat nomor berisi
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan terdiri dari kode wilayah, nomor
urut registrasi dan seri huruf.
Di bawah Nomor Registrasi
itu, ada 4 angka lain.
Jamak diketahui bahwa 4
angka dengan ukuran lebih kecil ini adalah bulan dan tahun berlakunya pelat
nomor.
Namun, tak banyak orang
tahu keseluruhan arti Nomor Registrasi di atasnya. Berikut ini penjelasannya:
Satu atau dua huruf pertama
NRKB adalah kode wilayah tempat kendaraan didaftarkan.
Sementara, nomor urut
registrasi mencatat kendaraan dalam urutan pendaftaran. Nomor urut ini dapat
berjumlah 1 hingga 4 angka.
Sesuai Peraturan Kapolri
Nomor 7 Tahun 2021, kepolisian membagi jatah nomor urut untuk masing-masing
jenis kendaraan.
Pembagian jatah nomor urut
ini juga berdampak pada seri huruf. Seri huruf adalah huruf terakhir dalam di
pelat nomor kendaraan.
Seri huruf menjadi
keterangan tambahan dalam pencatatan nomor urut registrasi masing-masing
kendaraan.
Berikut rincian makna
nomor urut dan seri huruf dalam kode pelat nomor seluruh Indonesia sesuai
Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021:
Nomor Urut Registrasi dan
Seri Huruf
1. Mobil Penumpang Polda
Metro Jaya
Mobil penumpang di wilayah
hukum Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 1 sampai dengan
2999 dan urutan 8000 hingga 8999.
Bila jatah nomor itu habis,
kendaraan selanjutnya mendapat seri huruf alfabet dari A sampai Z.
Bila seri huruf itu habis,
kendaraan selanjutnya mendapat seri AA hingga AZ sesuai urutan alfabet. Begitu
seterusnya hingga seri tiga huruf ZZZ.
2. Mobil Penumpang Seluruh
Indonesia
Mobil penumpang di daerah
Indonesia luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 1
sampai dengan 1999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
3. Sepeda
Motor Polda Metro Jaya
Sepeda
motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi
3000 sampai dengan 6999.
Ketentuan
seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi
sudah habis.
4. Sepeda
Motor Indonesia
Sepeda
motor di daerah luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut
registrasi 2000 sampai dengan 6999.
Ketentuan
seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi
sudah habis.
5. Mobil
Bus
Mobil bus
di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor
urut registrasi 7000 sampai dengan 7999.
Ketentuan
seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi
sudah habis.
6. Mobil
Barang dan Kendaraan Khusus Polda Metro Jaya
Mobil barang dan kendaraaan
khusus di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000
sampai dengan 9999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
7. Mobil Barang Indonesia
Mobil barang di luar
wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 8000 sampai
dengan 8999.
Ketentuan seri huruf
berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
9. Kendaraan Khusus
Indonesia
Kendaraan khusus di luar
wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai
dengan 9999.
Ketentuan seri huruf berlaku
sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
Digunakan Tahun Depan, Ini Penjelasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan
Kepolisian mengumumkan
perubahan peraturan terkait warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat
nomor kendaraan di Indonesia.
Pelat nomor kendaraan
pribadi yang sebelumnya memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih akan
diubah.
Dalam peraturan Polri
tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor tersebut
akan menjadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Kasubdit STNK Ditregident
Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan beberapa pelat
nomor kendaraan bermotor yang berubah.
"Yang berubah, untuk
kendaraan bermotor perorangan dan badan hukum (roda dua dan roda empat), ranmor
yang bebas bea masuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan ranmor
bermesin listrik," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu
(15/08/2021).
Perubahan warna ini
diketahui untuk mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic
Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai berlaku secara bertahap.
Sifat kamera yang menyerap
warna hitam membuat Kepolisian perlu melakukan perubahan pelat
nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam.
"Agar tingkat
kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,"
jelas Taslim.
Warna pelat
nomor baru
Penggunaan pelat
nomor dengan warna baru ini akan mulai berlaku untuk tahun depan yakni
2022.
Seperti
tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 45 berikut jenis TNKB yang akan
berlaku.
- Warna putih
tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan,
badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Warna kuning
tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Warna merah
tulisan putih untuk
kendaraan instansi pemerintah
- Warna hijau
tulisan hitam untuk kendaraan
di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea
masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Terkait
penggunaan bagi kendaraan listrik, warna pelat nomor yang akan
digunakan menyesuaikan dengan aturan di atas.
Nantinya
akan ditambahkan tanda khusus sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.
Dalam
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 belum disebutkan terkait kendaraan listrik, Taslim
menjelaskan hal tersebut karena desain tanda khusus belum disepakati.
"Pembedaan
ranmor listrik sebenarnya hanya untuk mendukung menggalakkan penggunaan
(kendaraan) listrik dan keistimewaannya bisa masuk lokasi car free day,"
tuturnya.
Fakta Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Mulai
Berlaku?
Dalam
ketentuan tersebut, warna baru pelat nomor kendaraan yang diatur adalah:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum,
Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi
pemerintah.
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan
perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Perubahan
warna pelat nomor kendaraan dilakukan untuk mengefektifkan penerapan tilang
elektronik (ETLE). Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit STNK Ditregident
Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin.
"Sifat
kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah
mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan
hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan
lebih kecil," terangnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021)
Perubahan
pelat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap, dan kemungkinan baru
akan dimulai pada tahun 2022
Penerapannya
akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, serta kendaraan yang
masa berlaku pelat nomornya habis.
Biaya resmi
pembuatan TNKB tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, yakni
Rp60.000 untuk roda dua dan tiga, dan Rp100.000 untuk roda empat atau lebih.
DOWNLOAD
Download Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 di sini
Download Perpol Nomor 5 Tahun 2021 di sini
Post a Comment for "Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor"