Badan Kepegawaian Negara
(BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan.
Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat
ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30
tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.
"Manajemen kinerja
yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut
penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai
kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet
Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan
berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai
lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan
aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi
ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
"Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi
akan mulai diterapkan pada tahun 2022," kata dia.
Untuk tahap awal, aplikasi
ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah
di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke
seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Sejumlah instansi
pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan
secara nasional," tegasnya.
Sistem Reward &
Punishment
Kepala Biro Hukum, Humas
dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, untuk punishment PNS akan
diberikan bermacam-macam. Bisa turun jabatan dan bisa juga dihentikan.
"Sesuai dengan pasal
56 di PP 30 tahun 2019, ditentukan bahwa pejabat pimpinan tinggi, pejabat
administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat
dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian," ujarnya kepada
CNBC Indonesia.
Menurutnya, PNS yang
dikenakan punishment ini adalah yang memiliki nilai kinerja di bawah 50. Namun,
tidak semerta-merta langsung dikenakan sanksi.
Tapi instansi akan terlebih
dahulu memberikan waktu memperbaiki kinerja selama enam bulan. Jika dalam waktu
tersebut tidak bisa memperbaiki kinerjanya baru diberikan sanksi seperti turun
jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tersebut.
Sementara itu, untuk
pegawai yang bisa mendapatkan reward adalah yang kinerjanya di atas level 50.
Misalnya yang nilainya 100-120 maka akan diberikan predikat sangat baik dan
berhak untuk diberikan penghargaan.
"PNS yang menunjukkan
penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama
2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok
rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu, bagi PNS
yang memiliki kinerja yang baik akan mendapatkan penghargaan.
Satya menjelaskan, sesuai
dengan PP tersebut, penghargaan diberikan dengan syarat, PNS harus bisa
mempertahankan penilaian kinerjanya dengan predikat baik dan sangat baik selama
dua tahun berturut-turut.
Ada dua kategori
penghargaan yang diberikan. Pertama, bagi PNS yang menunjukkan penilaian
kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 tahun
dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana
suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.
Kedua, bagi PNS yang
menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Baik" berturut-turut
selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selain itu, penilaian PNS
ini juga akan dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan pemberian tunjangan
kinerja.
"Dalam Pasal 54 ayat
(1) ditentukan bahwa, laporan dokumen penilaian kinerja dapat digunakan sebagai
dasar pembayaran tunjangan kinerja," kata dia.
Punishment
Bagi PNS Nyantai: Turun Jabatan hingga Dipecat!
Mulai tahun depan, sistem penilaian kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah. Penilaian yang awalnya dilakukan secara
sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari
kinerja pegawai tersebut.
Sistem penilaian baru ini sejalan dengan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam
PermenpanRB nomor 8 tahun 2021. Dimana penilaian kinerja akan berdasarkan,
perencanaan, pelaksanaan, pemantuan, tindak lanjut kinerja sampai dengan reward
dan punishment.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya
Pratama mengatakan, untuk punishment PNS akan diberikan bermacam-macam. Bisa
turun jabatan dan bisa juga dihentikan.
"Sesuai dengan pasal 56 di PP 30 tahun 2019,
ditentukan bahwa pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat
fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi
administrasi sampai dengan pemberhentian," ujarnya kepada CNBC Indonesia,
Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, PNS yang dikenakan punishment ini
adalah yang memiliki nilai kinerja di bawah 50. Namun, tidak semerta-merta
langsung dikenakan sanksi.
Tapi instansi akan terlebih dahulu memberikan
waktu memperbaiki kinerja selama enam bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak
bisa memperbaiki kinerjanya baru diberikan sanksi seperti turun jabatan hingga
pemberhentian dengan hormat tersebut.
Sementara itu, untuk pegawai yang bisa
mendapatkan reward adalah yang kinerjanya di atas level 50. Misalnya yang
nilainya 100-120 maka akan diberikan predikat sangat baik dan berhak untuk
diberikan penghargaan.
"PNS yang menunjukkan penilaian kinerja
dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat
diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi
(talent pool) pada instansi yang bersangkutan," jelasnya.
Sumber
: https://www.cnbcindonesia.com
UNDUHAN
#Materi
Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen
Kinerja PNS Klik disini
#Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS download disini
Post a Comment for "Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS "