Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tenaga outsourcing seperti tenaga kebersihan, pramu saji, satuan pengaman, dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
“Bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme
pembayaran tenaga alih daya atau outsourcing dengan
beban biaya umum,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi
Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce kepada Tempo, Rabu, 26
Januari 2022.
Dia mengatakan, bagi yang tidak melanjutkan, diharapkan
instansi (K/L/Pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian
apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan
instansi masing-masing.
Averrouce menyampaikan bahwa saat ini, langkah strategis
dan signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga
honorer. Sebab, tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius
pemerintah.
“Terbukti pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah
mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama,
pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum,” kata Averrouce.
Secara kebijakan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah
telah selesai dengan berlakunya PP 48/2005 jo PP 43/2007 dan terakhir di ubah
dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Selanjutnya, sejalan dengan UU No. 5/2014 tentang ASN dan
PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, dalam Pasal 96 juga tegas menyebutkan
bahwa PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi
jabatan ASN.
“Dalam rangka penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan
2023, diharapkan instansi (K/L/Pemda) melakukan perhitungan analisis jabatan
dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif, sehingga didapat
kebutuhan yang obyektif, baik CPNS maupun PPPK untuk pemerintah menetapkan
jumlah formasi yang dibutuhkan,” katanya.
Menurutnya, dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan
terbuka ruang untuk tenaga honorer mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK
sesuai formasi yang akan ditetapkan.
“Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti
seleksi CPNS maupun PPPK masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada,
sehingga dapat mengikuti tes dengan baik,” katanya.
BKN Jelaskan Soal Tenaga
Honorer Dihapus pada 2023
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pertimbangan
pemerintah meniadakan tenaga honorer pada
2023, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, disebutkan
pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga
2023.
“Nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi
pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Kepala Biro Humas BKN
Satya Pratama kepada Tempo, Senin, 24 Januari 2022.
Terkait peniadaan tenaga honorer pada 2023 yang sebagian
akan diganti outsourcing, Satya mengatakan outsourcing yang
dimaksud adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Ia menyampaikan saat ini, instansi pemerintah sedang
merekrut tenaga PPNPN untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan
(cleaning service) dan tenaga keamanan atau sekuriti,
“Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN dengan beban biaya umum,”
katanya.
Terkait gaji, Satya mengatakan besaran gaji PPNPN ada pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu, untuk jumlah tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN yang dibutuhkan dan besaran
penghematan uang negara terkait langkah tersebut, Satya tidak bisa menjawab.
“Sebaiknya ditanyakan ke KemenPANRB,” katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang
saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS. Namun,
dengan proses seleksi.
Adapun tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS
adalah yang memenuhi syarat berikut:
1.
Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai
masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2.
Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai
masa kerja 10 hngga 20 secara terus-menerus
3.
Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai
masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
4.
Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai
masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus.
Namun, pengangkatan CPNS diprioritaskan bagi tenaga
honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi
pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan
kesehatan milik pemerintah.
Bagi tenaga honorer berusia di bawah 46 tahun dan bersedia
ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun, maka tenaga honorer akan
diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Sumber : https://bisnis.tempo.co
Post a Comment for "Kemenpan RB Jelaskan Proses Pengalihan Tenaga Honorer ke Tenaga Outsourcing"