Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan basis data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dalam melaksanakan kebijakan dan program kegiatan. Salah satunya adalah pemberian bantuan Kuota Data Internet kepada lebih dari 35 juta guru, siswa, dosen, dan mahasiswa yang sumber datanya diambil dari Dapodik dan PDDikti.
Kepala Pusdatin, M. Hasan Chabibie menyampaikan
dalam melaksanakan program yang ada di Pusdatin, para pemangku kebijakan perlu
mengidentifikasi dari pemanfaatan data dan informasi yang ada pada Dapodik dan
PDDikti untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kata Kunci dari seluruh program tersebut adalah
data dan sistem informasi yang berada di Dapodik dan PDDikti. Sehingga Pusdatin
bisa mengeksekusi program itu dengan baik,” ujar Hasan pada Rapat Pimpinan
Pusdatin, di Surabaya, pada Jumat (18/3).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang hadir sebagai narasumber menerangkan bahwa
"Pengertian korupsi disebutkan secara jelas dan lengkap dalam UU No.
31/1999 Jo. UU No. 20/2001. “Singkatnya korupsi terbagi menjadi 7 golongan
yaitu golongan yang merugikan negara, suap atau memberi sesuatu, pemerasan,
gratifikasi, perbuatan curang, konflik kepentingan dan Menghilangkan alat
bukti. Dengan uraian tersebut maka korupsi dapat diartikan sebagai penyimpangan
dari kepentingan publik menjadi kepentingan sendiri,” tutur Ghufron.
Berdasarkan pengalamannya di KPK, Ghufron
menyatakan penyimpangan program yang berujung pada korupsi, biasanya terjadi
pada objek dan sasarannya. “Misal dalam program-program bantuan sosial dalam
penanganan Covid-19, terdapat program dari kementerian yang datanya tidak
valid. Hal ini menyebabkan tidak jelas siapa obyek dan sasarannya, sehingga
efektivitas dari program itu berkurang. Disinilah potensi bibit dari tindak
pidana korupsi dapat tumbuh dan berkembang,” terang Ghufron.
Ghufron melanjutkan, korupsi tidak bisa hanya
diselesaikan dengan pendekatan hukum atau tangkap saja, namun juga bekerja sama
dengan berbagai pihak untuk pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi. “Salah
satunya dengan memaksimalkan peran data dan teknologi informasi,” tutur Ghufron.
Salah satu yang ditekankan oleh KPK, kata Ghufron,
seluruh kementerian/lembaga saat ini adalah pendekatan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) sebagai single ID yang terintegrasi. “Itulah mengapa, data dan informasi
menjadi sangat penting, agar setiap rupiah yang disalurkan kepada rakyat,
menjadi bermakna dan tepat sasaran. Mari bangun data dan teknologi informasi
kita, khususnya di Kemendikbudristek, agar kita semua terdidik dan memaksa kita
untuk melaksanakan semua program dengan jujur dan tidak menyimpang",
tutupnya. (Pusdatin/Denis S.)
Sumber :Humas Kemendikbudristek
Post a Comment for "Peran Dapodik dan PDDikti Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi"