zmedia

Pernyataan Terbaru BKN Soal Pendataan Non ASN dan Seleksi PPPK 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan pendataan non ASN dengan seleksi PPPK 2022 yang sedang berlangsung saat ini. BKN telah berulang kali menegaskan bawah pendataan non ASN bukan acuan dalam perekrutan PPPK 2022. Karena itu, pegawai non ASN atau tenaga honorer yang tidak masuk pendataan tidak perlu bersedih.

 

"Dari awal BKN sudah menyampaikan bahwa TIDAK ADA HUBUNGANNYA antara Pendataan Non ASN dan Seleksi P3K 2022," kata Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya, Mohammad Ridwan, dikutip Sewaktu.com dari akun Twitternya, @abiridwan2173, Selasa 1 November 2022.

 

Pria yang akrab dipanggil Abi Ridwan itu menegaskan tidak ada yang otomatis dalam perekrutan ASN. Ia mengimbau kepada para pegawai non ASN untuk tidak bersedih jika tak masuk masuk dalam pendataan.

 

"Jangan sedih jika tak bisa masuk Pendataan Non ASN, jangan pula gembira. Biasa saja. Tak ada otomatis-otomatisan," tegas Abri Ridwan.

 

"Tetaplah semangat menjalani hidup. Once brew, we bro," tandas Abi Ridwan.

Sebelumnya, BKN telah membuka pendaftaran PPPK Guru 2022 pada 31 Oktober 2022. Pembukaan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

 

Berdasarkan surat tersebut, BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar PPPK Guru yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru yakni pelamar P1, P2, P3, dan P4 (pelamar umum). Mereka akan mengikuti seleksi mulai 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

 

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai dengan 17 November 2022.

 

BKN menegaskan, seluruh pelamar wajib mendaftar atau register pada SSCASN tahun 2022, baik pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021.

 

Mereka wajib melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. Dalam hal formasi jabatan bagi P1 atau guru lulus PG 2021 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan turun status.

 

Pelamar P1 yang turun status atau turun prioritas akan mengikuti seleksi verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.

 

Pelamar P1 dapat turun prioritas menjadi pelamar P2, P3, dan P4 atau pelamar umum. Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.

 

Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika formasi PPPK (P3K) guru sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Mekanisme seleksi yang digunakan dalam seleksi PPPK Guru 2022 menggunakan sistem ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Kemendikbud.

Post a Comment for "Pernyataan Terbaru BKN Soal Pendataan Non ASN dan Seleksi PPPK 2022"