zmedia

Honorer yang Ada di Database BKN Bakal Jadi ASN Tahun ini, Benarkah?

Artikel ini akan membahas tentang kabar baik honorer yang sudah masuk atau yang sudah terdata di Database BKN, Apakah bisa menjadi ASN kah di 2023 ini?

 

Pertanyaan ini menjadi tanda tanya besar Apakah memang betul honorer yang sudah masuk di Database BKN ini bakal menjadi ASN di tahun 2023.

Apalagi Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan pemerintah sendiri sudah sepakat kalau tenaga honorer yang sudah masuk di Database BKN akan menjadi ASN.

 

Kesepakatan antara Menpan RB dan pemerintah daerah untuk tenaga honorer yang masuk database BKN akan menjadi ASN di tahun 2023 ini sebagai alternatif penataan non ASN.

 

Tentunya hal ini berkaitan dengan adanya peraturan atau penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan yaitu pada 28 November 2023 nanti.

 

Namun pada tahun lalu sudah diadakan pendataan non ASN agar sekiranya masuk di database BKN supaya terinditifikasi Siapa saja yang berhak menjadi ASN di tahun 2023 ini.

 

Nah alternatif penataan tenaga honorer ini yang sudah masuk di database BKN untuk menjadi ASN di tahun 2023 ini yang jelas nantinya akan disampaikan oleh pemerintah kepada parlemen agar bisa disetujui dan diresmikan.

 

Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan, kalau alternatif yang akan diputuskan tersebut tidak akan membuat nasib honorer menjadi buruk kedepannya.

 

Karena pemerintah tetap memperhatikan sisi kemanusiaan atau masa kerja dan pengabdian tenaga honorer dan begitu juga faktor-faktor lainnya.

 

“Faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik,” kata Anas, dikutip dari laman Menpan, 20 Januari 2023.

 

Dari berbagai aspek yang didiskusikan untuk menyusun regulasi penataan tenaga honorer yang masuk di database BKN untuk menjadi ASN di tahun 2023 ini ialah termasuk gaji PPPK.

 

Apalagi pembayaran gaji PPPK dan tunjangannya masih menjadi alasan Pemda di setiap daerah masing-masing. 

 

“Nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan,” kata Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

 

Sehingga diharapkan nantinya setiap daerah-daerah tidak lagi ambil pusing atau tertekan karena masalah pembiayaan tersebut.

 

Ditambahkan juga beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan yaitu Nadiem Makarim, ternyata sudah menyiapkan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK ini.

 

Tiga paket kebijakan untuk pemenuhan guru PPPK tersebut, bisa baca diartikel bawah ini.

Pertama:
Namun pada bulan Februari hingga Maret tahun 2023 ini formasi tidak diterima 100% dari pemerintah daerah. Sehingga pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

 

Kedua:

Undang-undang APBN dan peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik, bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lainnya.

 

Tiga:

Dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

 

Melainkan itu Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin juga berpendapat, kalau pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen Pemerintah Daerah untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah.

 

Menteri Budi juga mengakui, kalau saat ini masih banyak Pemda atau pemerintah daerah yang enggan mengajukan formasi PPPK untuk tenaga kesehatan karena alasan anggaran.

 

Dengan demikian, Kementerian Kesehatan sudah melakukan koordinasi dengan kementerian keuangan untuk mencari solusi terkait pembayaran gaji PPPK ini.

 

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," kata Budi.

 

Dengan demikian tenaga honorer yang terdata di database BKN tinggal menunggu peresmian aturan terkait penataan non ASN menjadi ASN 2023.

Sumber : https://www.projatim.com

Post a Comment for "Honorer yang Ada di Database BKN Bakal Jadi ASN Tahun ini, Benarkah? "