Sudah empat tahun lamanya para ara abdi negara alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapatkan kenaikan gaji. Pemerintah mengungkapkan, saat ini tengah membahas skema baru gaji dan tunjangan kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dirinya telah berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal opsi kenaikan gaji PNS.
"Kita
usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri
Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di
Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (21/5/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir menaikkan gaji para abdi negara pada 2019. Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Kenaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Minggu (21/5/2023), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, artinya sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.
Kini gaji PNS berdasarkan golongan paling rendah adalah 1a sebesar Rp1,5 juta dan paling tinggi IVe dengan Rp5,9 juta.
Pertimbangan naik atau tidaknya gaji PNS memang melingkupi beberapa faktor. Salah satunya inflasi. Lonjakan harga barang dan jasa di dalam negeri dapat memukul isi kantong PNS, sehingga dibutuhkan kenaikan paling tidak penyesuaian.
Tunjangan Kinerja PNS Akan Dirombak
Pemerintah tengah mendesain rumusan baru pemberian tunjangan kinerja bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS). Pembahasannya tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan.
Melalui
kebijakan tukin terbaru ini, besaran nominalnya tidak lagi akan sama rata
berdasarkan institusi tempat bekerjanya saja, melainkan tergantung kinerja
masing-masing PNS. Dengan begitu, Anas memastikan, dalam satu institusi akan
ada perbedaan penerimaan tukin.
"Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukinnya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda dong. Kalau nggak ada diverensiasi nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras," ujar Anas.
Kendati begitu, Anas mengaku belum tahu apakah akan ada PNS yang berkurang tukinnya atau tidak, sebab itu tergantung rumus perhitungan yang ditetapkan dalam PP nantinya. Yang bisa ia pastikan adalah PNS yang kerjanya maksimal dan membuahkan hasil akan mendapatkan tukin tinggi ketimbang rekan kerjanya di instansi yang sama.
"Namanya
tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak.
Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L sudah mulai melakukan
langkah-langkah perbedaan secara baik," tutur Anas.
Selain soal perbedaan tukin diantara para PNS dalam satu institusi, Anas mengatakan, PP ini juga akan mengatur supaya tukin di tingkat pemerintah daerah tidak mengalami ketimpangan yang luar biasa diantara satu daerah dengan yang lainnya.
Sebab, menurutnya, hingga kini masih ada kepala daerah seperti camat yang mendapat tukin hingga Rp 1,5 juta sedangkan di daerah lain bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta tergantung besaran pendapatan asli daerahnya (PAD).
"Itu kan memang daerah yang PAD nya tinggi. Memang ada rumusannya, nanti secara teknis dengan Kemendagri, itu kan diatur oleh Kemendagri. Tapi intinya kita nomor satu ingin supaya kinerja kita bedampak," kata Anas.
"Makanya PP ASN nya sedang dirumusin dan kita sedang beresin PP ASN yang di dalam PP ASN ini 1.031 arahan nanti dijadikan satu, dan kami dengan Kementerian Keuangan sedang intens bahas ini," ucapnya.
Anas mengungkapkan desain tukin baru ini akan mulai berlaku atau terimplementasikan paling lambat tahun depan. Bentuk aturan yang akan digunakan adalah peraturan pemerintah (PP).
"Targetnya (implementasi) kira-kira begitu (tahun depan). Tapi kalau targetnya sih kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan pak presiden supaya tunjangan itu berimplikasi ke peningkatan kinerja," ujar Anas.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
Post a Comment for "Pemerintah Siapkan Skema Baru Gaji & Tukin, Gaji PNS Naik!"