Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kepada
pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat proses pencairan tunjangan profesi
guru (TPG) demi mewujudkan kesejahteraan guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani
menyatakan hal ini seiring terjadi keterlambatan pencairan TPG triwulan I-2024
sehingga harus segera dicairkan dan diterima oleh para guru.
“Pemda harus menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari
kerja sejak dana TPG diterima di rekening kas umum daerah,” katanya dalam
keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan Kemendikbudristek mendukung kesejahteraan guru, salah satunya
melalui TPG yang dilandasi dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 45 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Pihaknya secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai ketentuan
serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemda untuk
memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru.
Terkait dengan proses penyaluran dana TPG triwulan I-2024 ke rekening guru, ia
menyebutkan bahwa hingga Mei minggu ke-2 baru terdapat 26 pemda yang telah
menyalurkan dana TPG ke rekening guru dan sebanyak 297 pemda sedang dalam
proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
Sebanyak 223 pemda belum menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses
penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah setelah Kemendikbudristek
memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas
umum daerah.
Nunuk mendorong satuan pendidikan untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan
validasi.
Hal tersebut lantaran jika memenuhi syarat maka akan diajukan operator pemda
sebagai calon penerima dana TPG sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan
untuk menghindari terjadinya keterlambatan pencairan.
Post a Comment for "Kemendikbudristek Imbau Para Pihak Terkait Percepat Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru "