UU ASN No 20 tahun 2023 sudah disahkan dalam UU tersebut tertuang nasib tenaga honorer ke depannya.
Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paling lambat pada Desember 2024 ini.
Namun ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa diangkat menjadi PPPK adalah harapan semua tenaga honorer.
Dengan diangkat menjadi PPPK tenaga honorer akan mendapatkan hak dan kewajiban yang selaras dan sudah tertuang dalam UU ASN No 20 tahun 2023.
Pengangkatan tenaga honorer ini akan dilakukan melalui CASN 2024.
Meski demikian seleksi CASN 2024 tersebut hanya formalitas saja, karena 100 persen tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.
Nantinya tenaga honorer yang lolos seleksi CASN 2024 ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Namun hanya tenaga honorer yang masuk dalam database BKN lah yang menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK.
Ada sekitar 1,7 tenaga honorer yang akan diupayakan untuk diangkat menjadi PPPK tahun ini.
Meski demikian tenaga honorer tidak boleh senang dulu, pasalnya ada 5 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK yakni:
- Kualifikasi pendidikan tenaga honorer tidak sesuai
- Tenaga honorer sudah memasuki usia pensiun
- Syarat pengalaman kerja tenaga honorer tidak sesuai
- Tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base BKN
- Tenaga honorer tidak lolos CASN 2024
Sumber : https://www.ayobandung.com/
Post a Comment for "Jadi Impian Seluruh Non ASN, Ternyata Ini Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat PPPK "