Pelamar CPNS 2024 wajib waspada dalam penggunaan materai tempel.
Walaupun pengguna materai Konvensional telah diperoleh, BKN melarang CPNS menggunakan beberapa jenis.
Hal tersebut telah tertuang dalam surat pengumuman BKN nomor 03/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang penggunaan materai
Poin nomor 3 dalam surat pengumuman tersebut wajib betul-betul untuk diperhatikan.
Sebab, jika tidak berkas pendaftaran akan secara otomatis masuk pada kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Jika sudah demikian, maka Pelamar CPNS tidak akan lanjut pada tahap selanjutnya.
Lantas apakah poin 3 dari surat pengumuman tersebut?
Dalam hal ini, BKN melarang keras kepada seluruh pelamar untuk memakai materai yang sudah pernah digunakan.
Dalam artian, materai yang digunakan merupakan bekas dari dokumen lainnya.
"Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain," bunyi poin 3 pada surat pengumuman BKN.
Selain itu, BKN juga melarang pelamar CPNS menggunakan materai dengan ciri-ciri yang tidak sesuai ketentuan.
"Meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutan daripada poin 3 Surat Pengumuman BKN.
Contoh materai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah hasil download di internet dan lainnya.
"Misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya," bunyi poin 3.
Materai dengan kategori yang telah disebutkan tersebut dilarang keras dipakai oleh pelamar CPNS.
Jika nekad menggunakan, maka Anda tidak berhak masuk pada tahap selanjutnya.***
Sumber : https://www.klikpendidikan.id
0 komentar:
Post a Comment