Uang pensiun menjadi salah satu aspek penting bagi PNS dan PPPK dalam mempersiapkan masa tua mereka.
Namun, ada perbedaan signifikan antara sistem uang pensiun yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbedaan ini terkait dengan status kepegawaian dan mekanisme pembayaran pensiun, yang berimbas pada hak dan kewajiban masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki status tetap. Mereka berhak menerima uang pensiun yang dikelola melalui Dana Pensiun PNS.
Pembayaran uang pensiun ini dilakukan secara berkala hingga akhir hayat, memberikan rasa aman bagi PNS saat memasuki masa pensiun.
Saat ini, uang pensiun PNS sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
PNS yang pensiun umumnya pada usia 58 atau 60 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran uang pensiun yang diterima bervariasi, tergantung pada golongan dan masa pengabdian mereka.
Misalnya, untuk golongan I, uang pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sedangkan untuk golongan IV, bisa mencapai Rp 4.425.900.
Seiring berjalannya waktu, pada 2024, ada rencana kenaikan uang pensiun PNS sebesar 12 persen, sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dan kondisi kehidupan yang terus berubah.
Pensiun PPPK: Tidak Ada Pensiun Reguler, Namun Ada Kompensasi
Berbeda dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus sebagai pegawai kontrak.
Oleh karena itu, mereka tidak memperoleh uang pensiun reguler seperti PNS.
Namun, setelah masa kontrak mereka berakhir, PPPK berhak menerima kompensasi berupa tunjangan atau uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.
- PP Terbit! Gaji PNS dan PPPK Bakal Dipotong untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat, Segini Besarannya
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS
Sebelumnya, PPPK tidak memiliki hak atas uang pensiun. Akan tetapi, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK kini juga memperoleh hak atas pensiun.
Hal ini berarti bahwa meskipun PPPK memiliki status pegawai kontrak, mereka dapat menerima uang pensiun setelah masa kerja berakhir.
Pembiayaan uang pensiun PPPK berasal dari pemerintah dan iuran dari pegawai itu sendiri.
Skema pensiun PPPK mengadopsi model iuran pasti (defined contribution), yang berarti besaran pensiun akan ditentukan berdasarkan kontribusi yang dibayarkan selama masa kerja mereka.
Untuk lebih jelasnya, aturan pelaksanaan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang disusun.
Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK
Status Kepegawaian: PNS memiliki status tetap, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja.
Mekanisme Pensiun: PNS menerima pensiun reguler yang dibayar hingga akhir hayat, sedangkan PPPK sebelumnya tidak mendapatkan pensiun, namun kini berhak atas pensiun berdasarkan UU ASN 2023.
Sumber Pembiayaan: Uang pensiun PNS dibiayai oleh dana pensiun yang dikelola oleh pemerintah, sedangkan untuk PPPK, dana pensiun berasal dari kontribusi pemerintah dan pegawai itu sendiri.
Peraturan yang Berlaku: Uang pensiun PNS diatur dalam PP No 18 Tahun 2019, sedangkan uang pensiun PPPK akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun.
Usia Pensiun: PNS umumnya pensiun pada usia 58 atau 60 tahun, sedangkan PPPK pensiun berdasarkan masa kontrak yang disepakati.
Secara umum, perbedaan antara uang pensiun PNS dan PPPK mencerminkan perbedaan status kepegawaian dan hak-hak yang diterima masing-masing pegawai.
Meskipun PPPK tidak memiliki pensiun reguler seperti PNS, dengan perubahan aturan dalam UU ASN 2023, mereka kini berhak atas uang pensiun, yang akan diperoleh setelah masa kontrak berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut, baik PNS maupun PPPK, keduanya dapat memperoleh pengelolaan dana pensiun melalui PT Taspen, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
Sumber : https://sumateraekspres.bacakoran.co
Post a Comment for "Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK"