Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menyelesaikan proses seleksi untuk
penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan
pegawai pemerintah yang memiliki hak setara dengan PNS sesuai ketentuan yang
berlaku.
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor: K26-30/P2000/III/19.01 tertanggal 1 Maret 2019,
Kemenristekdikti mengumumkan nama-nama hasil seleksi penerimaan PPPK di 35
Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM)
selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenristekdikti, Ari Hendrarto Saleh
mengumumkan ada 2.877 peserta yang dinyatakan lolos seleksi. Mereka terdiri
atas 1.392 pelamar yang dinyatakan lolos untuk mengisi posisi dosen, dan 1.485
untuk posisi tenaga pendidik (Tendik) PTN baru.
Ari menjelaskan, jumlah yang lolos seleksi
PPPK untuk jabatan dosen mencapai 96,27% dari total pelamar. Sedangkan untuk
formasi Tendik PTN Baru, dari 1531 pelamar sebanyak 1485 pelamar dinyatakan
lolos seleksi. "Prosentase yang lulus seleksi mencapai 98,02%," tulis
Ari Hendrarto dalam siaran persnya seperti dilansir dari laman Setkab, Minggu
(3/2/2019).
Selengkapnya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Hasil seleksi PPPK klik di sini
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi
dapat diangkat sebagai PPPK. Sementara proses dan pengangkatan PPPK akan
diberitahukan pada pengumuman berikutnya. Peserta seleksi diharapkan
selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi PPPK
Kemenristekdikti pada laman www.ristekdikti.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.
Dia menegaskan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Selain itu, masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lanjut Dwi, telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.
"Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan," tulis Sekretaris Kementerian PANRB itu
Sumber : https://finance.detik.com
Post a Comment for "2.877 Tenaga Pendidik Lolos Seleksi PPPK"