Hasil seleksi
PPPK/P3K Tahap I belum juga diumumkan oleh pemerintah. Padahal, seharunya hasil
seleksi PPPK/P3K sudah harus diumumkan sejak 1 Maret jika berdasarkan jadwal
yang sebelumnya dirilis Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
BKN sempat
mengumumkan hasil seleksi diumumkan pada 12 Maret 2019, namun kembali ditunda
dengan alasan pengusulan ulang formasi PPPK 2019 oleh Pemerintah Daerah belum
rampung sepenuhnya.
Admin akun
official BKN di Twitter @bkngoid pun memberikan kabar terbaru hasil
seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I. Ia menyampaikan, hanya 246 pemerintah daerah
yang memastikan kesanggupan APBD untuk membayarkan gaji P3K. Padahal
berdasarkan rilis BKN, seleksi yang digelar pada 23-24 Februari 2019 itu
dilaksanakan di 360 kabupaten/kota.
Artinya, ada 114
kabupaten/kota yang batal menerima PPPK/P3K karena tak sanggup membayar gaji
mereka.
"Sampai
di mana proses seleksi #P3K2019 Tahap I? Hanya 294 Pemda yang pastikan
kesanggupan APBD menggaji P3K. Dg data tsb, Menteri PANRB akan tetapkan
kebutuhan P3K u/ masing2 Pemda. Stl selesai, web SSCASN bs umumkan siapa yg
lolos. Tetap semangat ya,"tulis admin BKN.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah
merilis dua skema pengumuman akhir seleksi PPPK/P3K Tahap I.
Berikut surat
edaran resmi dari BKN:
Pasca
dilaksanakannya seleksi dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I pada tanggal 23 – 24 Februari 2019
Seleksi
Kompetensi
Tercatat dari
73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang
dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti
tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019
lalu.
Rangkaian tes
kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan
wawancara. Lokasi tes yang
tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung
tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7% dengan catatan
233 peserta tidak hadir.
Sebelum sampai
pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan registrasi
online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi
administrasi oleh instansi masing-masing. Dari hasil
verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar pelamar P3K yang lulus
administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Secara rinci jumlah
pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah
Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi Pusat
(Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut
berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi
terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149 Tenaga Kesehatan,
dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.
Mereka yang
melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan NIP oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN. Proses selanjutnya
dapat dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan P3K.
Syarat
Passing Grade
Agar lolos menjadi
PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan. Dilansir dari
akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem
bertingkat atau cascaing.
Pertama,
Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65
poin.
Kedua,
pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga,
jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal
15 poin.
Akan tetapi, meski
nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak
terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Sumber
: http://makassar.tribunnews.com
Post a Comment for "Hasil Seleksi PPPK/P3K Tahap I Belum Diumumkan, BKN Beri Sinyal Ada 114 Kabupaten/Kota Tak Sanggup Bayar Gaji PPPK"