Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan
kesejahteraan guru bersertifikat melalui pemberian tunjangan profesi dengan
layanan penyaluran yang semakin baik. Hal ini karena peran guru sebagai
pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis dalam
pembangunan nasional bidang pendidikan.
Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan
rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2019 menjadi
Rp487,9 Triliun.
Salah satu bentuk
tunjangan guru adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang mekanisme penyalurannya
pada 2019 ini diatur melalui Permendikbud No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah.
Tunjangan profesi itu sendiri merupakan amanat Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15,
yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan
lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan
guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sebagai tenaga professional, guru setidaknya harus memiliki
prasyarat terdidik dan terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan
baik (well managed), terlengkapi fasilitasnya (well equipped) dan dibayar
dengan layak (well paid).
Oleh karena itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh
prinsip-prinsip memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Tunjangan Profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang dapat
dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk
meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Ada beberapa contoh belanja profesi yang dapat dilakukan guru
menggunakan sebagian dari tunjangan profesi yang diperolehnya yaitu:
1. Belanja peningkatan kualitas profesi.
Misalnya mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan
yang bukan dibiayai negara minimal satu semester satu kali kegiatan.
2. Belanja media pendidikan.
Misalnya pembelian laptop, computer, LCD, dan media lainnya
yang berguna bagi peningkatan mutu pendidikan.
3. Belanja penelitian.
Misalnya pembuatan PTK, penelitian ilmiah, makalah dan
sebagainya.
4. Belanja peningkatan materi pendidikan.
Misalnya pembelian buku materi, modul, CD materi dan
sebagainya.
5. Belanja peningkatan keterampilan guru.
Misalnya kursus computer atau keahlian lainnya (sebagai
sarana menuju system pembelajaran berbasis teknologi di era industry 4.0).
6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.
Misalnya studi banding, penanganan khusus bagi siswa
“tertinggal” dan lain sebagainya.
Semua contoh belanja profesi ini jika
dilakukan oleh guru muaranya adalah untuk peningkatan kompetensi guru baik pada
sisi kompetensi pedagogic, professional, social maupun kepribadiannya untuk
mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik dan maju di Indonesia.
Penulis: Tim Ditjen GTK
Sumber
: https://news.okezone.com
Post a Comment for "Anggaran Pendidikan Mencapai Rp487,99 Triliun, Kompetensi Guru Harus Makin Meningkat"