Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan
profesionalisme guru. Tak hanya itu, melalui Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kemendikbud juga mengupayakan agar guru lebih sejehtera dan
kompeten melalui pemberian tunjangan profesi. Dari tunjangan profesi yang didapat, guru diharapkan dapat
menyisihkan sebagian tunjangannya untuk peningkatan kompetensi melalui belanja
kompetensi. Dengan demikian mereka bisa menjadi guru-guru yang professional
yang mampu berkontribusi secara signifikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
di Tanah Air.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sedangkan guru adalah pendidik professional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengvaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jaluar formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Nah, sebagai tenaga profesional, pahlawan tanpa jasa ini
diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran
dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut
dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik yang diperoleh
melalui jalur :
(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL).
(2). Penilaian
PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan
(4).
Pendidikan Profesi Guru (PPG) diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali
gaji pokok, sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru yang
sejahtera dan kompeten.
Proses sertifikasi guru bukan hal yang gampang dan mudah, tapi
merupakan proses panjang yang yang dimulai dari seleksi administrasi yang
dilakukan dinas, mengikuti seleksi akademik, mengikuti PLPG/PPG diakhiri dengan
ujian akhir, jika lulus akan terbit sertifikat pendidik. Ketika sertifikat
pendidik sudah keluar para guru harus memasukan kembali berkas untuk
mendapatkan SK Dirjen agar mencairkan tunjangan profesi.
Dukungan pemerintah kepada para guru melalui tunjangan
profesi sebenaarnya sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Walaupun sampai
saat ini menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayan Muhadjir Effendy keberadan
tunjangan profesi guru belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan
profesionalisme guru atau tenaga pendidik.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
mengkritik sikap para guru yang tidak serius dalam memperbaiki pendidikan di
Indonesia. Menurut dia, ada kecenderungan guru hanya ikut sertifikasi sebagai
syarat untuk kenaikan pangkat yang ujungnya agar bisa mendapatkan tambahan
tunjangan profesi.
"Saya dulu dengar guru ada sertifikasi, saya senang.
Tapi sekarang, sering sertifikasi itu tidak mencerminkan apa-apa. Mungkin
prosedural saja supaya bisa mendapatkan tunjangan. Bukan dia tersertifikasi
berarti profesional menjadi guru," ujarnya saat berbicara di hadapan
anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung PGRI, Jakarta Pusat,
Selasa (10/7/2018). Padahal, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas
guru yang berinteraksi lebih lama dengan anak-anak dibandingkan dengan orangtua
mereka sendiri (Kompas.com).
Untuk menjawab tantangan, kritikan dan saran masyarakat,
praktisi, akademisi, maupun birokrat, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan terus melakukan pembenahan dan perbaikan dalam pelaksanan
sertifikasi guru sebagai upaya mewujudkan guru yang professional sesuai
tuntutan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Hal ini dapat dilihat dari adanya perubahan pola sertifikasi
guru dari PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) yang dilaksanakan sejak
tahun 2007, menjadi program PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan, yang
dilaksanakan sejak tahun 2018 di LPTK , dengan durasi waktu kurang lebih 5
bulan dengan beban 24 SKS.
Tahapan pelaksanaan program PPG dalam jabatan mencakup tiga
tahapan:
(1) pendalaman materi selama 3 bulan,
(2) workshop dan peer teaching
selama 5 minggu di LPTK,
(3) PPL di sekolah selama 3 minggu. Setelah semua
tahap tersebut dilaksanakan, kegiatan PPG dalam jabatan diakhiri dengan Uji
Kompetensi Mutu (UKM). Dan bagi peserta yang lulus berhak mendapat sertifikat
pendidik.
Mendikbud Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan selalu
menyampaikan harapanya bahwa tunjangan profesi guru dapat berdampak pada
peningkatan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu dan hasil proses belajar
peserta didik sebagai indikator keberhasilnya. Dan Mendikbud juga berharap
sebagian tunjangan profesi dapat diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi
dan kinerja guru melalui program pelatihan dan belajar mandiri.
Penulis: Tim Ditjen GTK
Sumber : https://news.okezone.com
Post a Comment for "Kemendikbud : Serukan Agar Guru Sisihkan Tunjangan untuk Belanja Kompetensi"