Kesejahteraan bagi para guru dan tenaga pendidikan hingga kini masih
terus diperjuangkan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemdikbud
terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di tanah air melalui
peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Salah satu upaya peningkatan profesionalisme PTK yang
dilakukan adalah melakukan perubahan regulasi bagi pendidik dan tenaga
kependidikan. Perubahan regulasi pendidik dan tenaga kependidikan disini adalah
perubahan regulasi tentang guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Dalam upaya memaksimalkan kinerja guru, kepala sekolah
dan pengawas sekolah pemerintah melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru, dengan menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2017. Poin penting dari regulasi ini adalah menyangkut
beban kerja guru PNS, yakni: mencakup merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, dan menilai pembelajaran, melatih dan membimbing peserta didik,
dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja guru. Beban kerja guru dimaksud paling sedikit
memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.
Terkait perubahan regulasi tentang guru, Ditjen GTK
Kemdikbud pada tahun 2019 dalam mendukung tugas guru agar lebih profesional
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan meningkatkan kualitas pembelajaran
yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa dengan menyelenggarakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy
mengatakan, kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting
dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Hal tersebut
diutarakan Mendikbud saat memberikan pengarahan pada bimbingan teknis
fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah,
beberapa waktu lalu.
“Sehingga dalam upaya memberikan penguatan dalam
peningkatan kinerja pengawas pemerintah melakukan pelatihan yang dikembangkan
tidak hanya sekadar pelatihan konvensional yang selama ini dikembangkan, tetapi
pelatihan yang benar-benar menyentuh sisi intrinsik para peserta,” ungkap
Mendikbud.
Mendikbud menambahkan, saat ini guru bisa menjadi
kepala sekolah dengan mendapatkan tunjangan khusus. Tugas kepala sekolah
sendiri akan lebih fokus sebagai manajer sekolah.
“Sudah ada PerMen-nya (fungsi kepala sekolah). Intinya
kita alihkan selama ini kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan seorang
guru, sekarang itu betul-betul pekerjaan tersendiri,” katanya.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga
dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai
seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manajer sekolah, bertugas
mengembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.
“Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer
sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti adalah jabatan karier
seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karier,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud, Supriano, menambahkan, pelatihan itu bertujuan untuk membangun
tata kelola tenaga kependidikan khususnya pengawas sekolah.
Hal senada juga dijelaskan, Kasubdit Penilaian Kinerja
dan Pengembangan Karir untuk Pendidik Kemendikbud, Renny Yunus. Menurutnya,
jumlah pengawas sekolah di Tanah Air mencapai 30.000. Dengan adanya aturan dari
Permenpan menyebutkan bahwa pengawas yang sudah menjabat sejak 1 Juli 2017
tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan.
“Pola pelatihannya 71 jam. Untuk itu, kami mencetak
instruktur nasionalnya dulu, baru kemudian pelatihan hingga ke tingkat
kabupaten. Begitu juga untuk calon pengawas, mereka wajib mengikuti pelatihan
ini,” ujarnya.
==================================================
Untuk membuka atau mendownload Regulasi Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) silakan ikuti tautan judul berikut:
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN (Download)
2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74
TAHUN 2008 TENTANG GURU (Download)
3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19
TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8
TENTANG GURU (Download)
4. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA
SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (Download)
5. Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (Download)
6. Perdirjen Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang
Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Download)
7. Perdirjen nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Petunjuk
Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan
Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Download)
Dengan memahami Regulasi Terkait Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) terbaru tersebut semoga kita semua yang menjadi guru bisa
melakanakan tugas dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan
sebagai produk hukum wajib untuk guru
Post a Comment for "Kemdikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Perubahan Regulasi Tentang Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah"