Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
1. Pengertian
Program
Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program
PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa
melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan
mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat
tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Program ini
merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan keprofesiannya.
Pada Program PKB
terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada
hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya
kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada
upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan
berpikir tingkat tinggi. Penyelenggaraan program PKP Berbasis Zonasi didesain
dengan grand desain seperti pada gambar 2.1 berikut ini.
2. Kegiatan
Penyiapan
Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan
istilah zonasi, dilaksanakan oleh Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman
Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku
Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP
Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
soal tes awal dan tes akhir serta instrumen penjaminan mutu. Pedoman ini
memberikan gambaran utuh tentang Program PKP Berbasis Zonasi.
Buku Pegangan
Pembekalan Narasumber/Instruktur/Guru Inti memberikan panduan tentang
pelaksanaan pelatihan khususnya skenario pelatihannya. Unit Pembelajaran berisi
materi pembelajaran dalam satu Kompetensi Dasar disertai dengan contoh
latihan/kasus/tugas sesuai dengan berbagai model pembelajaran yang dipilih. RPP
yang disusun oleh tim pengembang merupakan contoh RPP berorientasi keterampilan
berpikir tingkat tinggi.
Pelaksanaan
Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai
dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti yang
masing-masing memiliki pola 60 Jam Pelajaran (JP), dan Pelatihan Guru Sasaran
dengan pola 82 JP (dengan pola In-On-In). Lebih lanjut tentang pelatihan ini
akan dibahas pada Bab III.
BACA
JUGA :
Zona
Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
1. Pengertian
Zona peningkatan
kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan bagian dari strategi
percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan),
melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG),
musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan
konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, khususnya
dalam peningkatan kompetensi pembelajaran, yang terintegrasi secara vertikal
dari Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat sesuai dengan
kewenangan masing-masing, yang berkesinambungan dari Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar.
2. Tujuan
Sejalan dengan
pengertian di atas, zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk :
a. Mewujudkan
pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
b. Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan
dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan
jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
c. Memudahkan
dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru.
d. Memudahkan
dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai
dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
e. Memudahkan
dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.
3. Mekanisme
Penetapan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Penetapan zona
peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan
rambu-rambu berikut:
a. Penetapan
zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan menurut
definisi/tema zonasi yang akan disusun.
b. Penentuan
sekolah nominasi pusat zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu
Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang mencakup hasil Ujian Nasional
(UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).
Pada tahap ini, pertimbangan terhadap dukungan sarana dan prasarana dan
dukungan peningkatan kompetensi guru menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan
terhadap dukungan sarana dan prasarana harus mempertimbangkan kelayakan ruang
kelas, laboratorium komputer dan laboratorium lainnya, sumber listrik,
internet, pelaksana UNBK, sanitasi, perpustakaan, dan sarana pendukung lainnya.
Sementara itu, untuk pendukung proses belajar mengajar harus mempertimbangkan
faktor-faktor guru yang sudah berkualifikasi, bersertifikasi, guru yang
mengajar minimal 24 jam, serta faktor lainnya.
c. Perancangan
program peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah
ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak,
akses, maupun jumlah dan sebaran guru.
d. Pemantauan
terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan
sekolah pusat zona sebagai basis kelompok/zona.
DOWNLOAD
Untuk lebih lengkapnya download filenya dibawah ini
0 komentar:
Post a Comment