Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 Tentang Juklak Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian Pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan.
Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian Dan Layanan Kepegawaian Pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan, menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih lincah, efektif, dan efisien, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan konsolidasi 4 (empat) jabatan fungsional (JF) yaitu JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik serta kebijakan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru sebagai berikut.
1. Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 22 bahwa Pengangkatan dalam JF Guru melalui penyesuaian memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2. Pasal 23 bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penyesuaian JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ke dalam JF Guru paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
3. Pasal 25 bahwa Guru dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat golongan ruang Penata Muda III/a yang belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan diangkat dan melaksanakan tugas JF Guru pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 ini diundangkan.
Ketentuan yang diataur dalam Surat Edaran SE Kemendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 Tentang Juklak Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian Pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan, adalan sebagai berikut.
1. Pengangkatan melalui penyesuaian bagi PNS yang berpengalaman dan/atau melaksanakan tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru
a. Ketentuan
PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Guru berdasarkan keputusan PyB dan PNS dengan formasi JF Guru yang masih menjalankan tugas jabatan namun belum diangkat dalam JF Guru serta memenuhi Pasal 13 ayat (1) PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, agar segera diangkat dalam JF Guru dengan ketentuan:
1) Terhadap PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a diangkat ke dalam JF Guru ahli pertama tanpa uji kompetensi.
2) Pengangkatan dan pelantikan ke dalam JF Guru dilakukan sebelum usia 58 tahun.
b. Mekanisme Pengangkatan ke Dalam JF Guru
1) Persyaratan
Dokumen Persyaratan PNS yang melaksanakan tugas guru untuk diangkat JF Guru terdiri atas:
a) surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan ruang terakhir;
b) ijazah pendidikan S-1 atau D-IV.
c) sertifikat pendidik untuk Guru;
d) surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
e) predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) Pejabat yang menetapkan pengangkatan ke dalam JF
a) Pengangkatan jabatan ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK/ Gubernur/Bupati/walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
b) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan pengangkatan ke dalam JF kepada pejabat di bawahnya paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
3) Proses Pengangkatan ke dalam JF Guru
Pengangkatan PNS ke dalam JF Guru ahli pertama dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.
a) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pendidikan pada instansi pusat/daerah melalui Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat/daerah mengusulkan kepada Menteri/Kepala LPNK/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
b) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Surat Keputusan pengangkatan PNS yang melaksanakan tugas guru ke dalam JF Guru ahli pertama sesuai dengan kewenangannya. Contoh Surat Keputusan pengangkatan PNS yang melaksanakan tugas guru ke dalam JF Guru ahli pertama dapat dilihat pada tautan https://gtk.dikdasmen.go.id/regulasi
c) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat/daerah melakukan proses pengangkatan dan pelantikan JF guru.
d) Dalam hal penetapan SK Pengangkatan sebagaimana huruf b) dilakukan oleh Kepala Daerah, penetapan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024.
e) Dalam hal penetapan SK Pengangkatan sebagaimana huruf b) dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah, maka wajib memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020.
f) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat/daerah menyampaikan keputusan pengangkatan PNS ke dalam JF Guru ahli pertama untuk ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
4) Penetapan angka kredit
a) Penetapan Angka kredit bagi JF Guru dilakukan oleh pejabat penilai kinerja (atasan langsung) setelah terbitnya Surat Keputusan Penyesuaian JF Guru.
b) Ketentuan penetapan angka kredit bagi JF Guru berdasarkan panduan penetapan angka kredit yang tercantum dalam tautan https://gtk.dikdasmen.go.id/regulasi
2. Pengangkatan melalui penyesuaian bagi ASN yang menduduki JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ke dalam JF Guru
a. Ketentuan Penyesuaian
1) ASN yang menduduki JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik baik yang berstatus PNS maupun PPPK disesuaikan ke dalam JF Guru sebagaimana dalam Tabel berikut:
2) Pejabat fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan pejabat fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki Jabatan Fungsional tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tugas pejabat fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan pejabat fungsional Penilik ahli utama dimaksud mengikuti ketentuan JF Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
3) PPK menugaskan Guru yang telah disesuaikan sebagaimana angka 1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Guru yang sebelumnya menduduki JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik ditetapkan dengan keputusan penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
b) Guru yang sebelumnya menduduki JF Pamong Belajar ditetapkan dengan keputusan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
4) JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik yang disesuaikan ke dalam JF Guru wajib memiliki sertifikat pendidik paling lambat 22 Desember 2026.
5) Kebutuhan JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik yang telah mendapatkan persetujuan Menteri, ditetapkan sebagai kebutuhan JF Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada proses penyesuaian ke dalam JF Guru tidak memerlukan penetapan kebutuhan JF Guru yang baru.
6) Penyesuaian JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ke dalam JF Guru dilaksanakan sampai dengan 22 Desember 2026 dengan memprioritaskan pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik yang memasuki batas usia pensiun.
7) Kementerian Agama/Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan penyesuaian ke dalam JF Guru harus menyampaikan laporan hasil penyesuaian ke dalam JF Guru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui surel gtkpg.regulasi@dikdasmen.go.id
b. Mekanisme Penyesuaian JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ke dalam JF Guru
1) Penyesuaian JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik ke dalam JF Guru dilakukan berdasarkan Surat Keputusan kenaikan jabatan dan pangkat terakhir.
2) Pejabat yang Menetapkan Penyesuaian Jabatan Penyesuaian jabatan ditetapkan oleh Menteri Agama/ Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dan bagi JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik disesuaikan ke dalam JF Guru berdasarkan jenjang jabatan dan pangkat terakhir.
3) Proses Penetapan Penyesuaian ke dalam JF Guru
a) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pendidikan pada instansi pusat/daerah menyampaikan daftar pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik yang akan disesuaikan ke dalam JF Guru kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat/daerah.
b) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat/daerah mengusulkan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian bagi pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik yang disesuaikan ke jenjang JF Guru ahli pertama, JF Guru ahli muda, dan JF Guru ahli madya.
c) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Surat Keputusan Penyesuaian ke dalam JF Guru sesuai dengan kewenangannya. Contoh Surat Keputusan Penyesuaian ke dalam JF Guru dapat dilihat pada tautan https://gtk.dikdasmen.go.id/regulasi
d) Dalam hal penetapan Surat Keputusan Penyesuaian ke dalam JF Guru dilakukan oleh Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati/ Penjabat Walikota, penetapannya tidak memerlukan pertimbangan teknis Kepala BKN.
e) Pejabat fungsional yang disesuaikan ke dalam JF Guru tidak perlu dilakukan pelantikan.
c. Penetapan angka kredit
1) Penetapan Angka kredit penyesuaian ke dalam JF Guru dilakukan oleh pejabat penilai kinerja (atasan langsung) setelah terbitnya Surat Keputusan Penyesuaian JF Guru.
2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1) diperoleh dari angka kredit JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, atau JF Penilik berdasarkan konversi penilaian kinerja tahun 2025.
3) Penetapan angka kredit dikecualikan bagi pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik yang berstatus PPPK.
3. Pengangkatan Guru dengan pangkat golongan ruang di bawah pangkat golongan ruang Penata Muda III/a ke dalam JF Guru
a. Ketentuan
1) Pejabat fungsional Guru Pratama dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Guru Muda TK I dengan pangkat Pengatur TK I golongan ruang II/d, diangkat dalam JF Guru ahli pertama dengan pangkat sesuai pangkatnya.
2) Pengangkatan sebagaimana angka 1) dilakukan baik bagi yang sudah memenuhi kualifikasi akademik S-1/ D-IV maupun yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/ D-IV.
3) Pengangkatan sebagaimana angka 1) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2025.
4) Bagi Guru sebagaimana dimaksud pada angka 2) wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak sejak PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 diundangkan.
b. Mekanisme Pengangkatan ke dalam JF Guru ahli pertama
1) Pengangkatan Guru Pratama dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Guru Muda TK I dengan pangkat Pengatur TK I golongan ruang II/d, diangkat ke dalam JF Guru Ahli pertama dilakukan berdasarkan Surat Keputusan kenaikan jabatan dan pangkat terakhir.
2) Pejabat yang Menetapkan Pengangkatan
Pengangkatan ke dalam JF Guru ahli pertama ditetapkan oleh Menteri Agama/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pangkat terakhir.
3) Proses Penetapan Pengangkatan
a) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pendidikan pada instansi pusat/daerah menyampaikan daftar pejabat fungsional Guru sebagaimana angka 1) yang akan diangkat ke dalam JF Guru ahli pertama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat/daerah.
b) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pusat/daerah mengusulkan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian bagi Pejabat Fungsional Guru sebagaimana angka 1) yang diangkat ke jenjang JF Guru ahli pertama.
c) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan ke dalam JF Guru ahli pertama sesuai dengan kewenangannya. Contoh Surat Keputusan dapat dilihat pada tautan https://gtk.dikdasmen.go.id/regulasi.
d) Dalam hal penetapan Surat Keputusan Pengangkatan ke dalam JF Guru dilakukan oleh Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati/ Penjabat Walikota, penetapannya tidak memerlukan pertimbangan teknis Kepala BKN.
e) Pejabat Fungsional yang diangkat ke dalam JF Guru tidak perlu dilakukan pelantikan.
c. Penetapan angka kredit
1) Penetapan Angka kredit pengangkatan ke dalam JF Guru dilakukan oleh pejabat penilai kinerja (atasan langsung) setelah terbitnya Surat Keputusan pengangkatan JF Guru Ahli pertama.
2) Angka Kredit bagi JF Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditetapkan sebesar 0 (nol).
4. Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi
a. Pemutakhiran Data
1) Pejabat fungsional Pengawas Sekolah, dan pejabat fungsional Penilik melakukan pemutakhiran data pada Simtendik.
2) Pejabat fungsional Pamong Belajar melakukan pemutakhiran data pada Dapodik.
b. Kebutuhan Jabatan
1) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melayani permohonan rekomendasi kebutuhan JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik dari Pemerintah Daerah melalui sistem yang telah disediakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
2) Rekomendasi kebutuhan JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik yang diterbitkan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai dasar pengusulan penetapan formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik oleh PPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 31 Juli 2025.
c. Uji Kompetensi
1) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melaksanakan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik pada bulan Juni 2025.
2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan terakhir bagi pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik.
d. Kenaikan Jenjang Jabatan/Pangkat
PPK dapat mengajukan kenaikan jenjang jabatan dan pangkat setingkat lebih tinggi paling lambat untuk periode kenaikan pangkat bulan Desember 2025 bagi pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta tersedia formasi sesuai jenjang jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e. Penetapan dan pengangkatan JF melalui Perpindahan Jabatan PPK pada Kementerian Agama/Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penetapan dan pengangkatan ke dalam JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik paling lambat tanggal 31 Desember 2025, dengan ketentuan:
1) telah mendapatkan penetapan kebutuhan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan
2) memenuhi persyaratan pengangkatan lainnya.
5. Tunjangan
a. Bagi Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik yang telah disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru mendapatkan penghasilan JF Guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Pemerintah Daerah perlu menyusun ketentuan terkait dengan pemberian tunjangan kinerja daerah/tunjangan tambahan penghasilan pegawai bagi JF Guru sebagaimana dimaksud pada huruf a agar tidak terjadi penurunan penghasilan setelah dilakukan penyesuaian.
Selengkapnya sialhkan donload dan baca Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian Dan Layanan Kepegawaian Pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan
Download Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025
Post a Comment for "Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 Tentang Juklak Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru"